Prosedur Peringatan Dini dan Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat

Prosedur Peringatan Dini dan Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat

PROSEDUR PERINGATAN DINI DAN EVAKUASI PENYELAMATAN JIKA TERJADI BENCANA DI DALAM GEDUNG BAPPEda Provinsi lampung:

 

PETUGAS INFORMASI akan memberitahukan bahwa telah terjadi bencana dan himbauan agar :

1.   tetap tenang dan segera meninggalkan ruangan dengan hati-hati;

2.   menyelamatkan diri melalui pintu

3.   tidak membawa barang;

4.   tidak menggunakan sepatu hak tinggi;

5.   mengikuti arahan dari petugas lantai/captain floor

 

PETUGAS LANTAI akan memberi :

1.   panduan arah penyelamatan melalui pintu atau

2.   tangga darurat;

3.   pesan agar memberi kesempatan untuk

4.   mendahulukan kepada wanita dan pegawai yang

5.   lebih tua, dan

6.   laporan jika ada korban yang memerlukan

7.   pertolongan.

 

PETUGAS KEAMANAN akan memberi :

1.   petunjuk arah tempat berkumpul;

2.   mengevakuasi dan menyelamatkan jika ada korban

3.   yang memerlukan pertolongan.

 

TIM KESEHATAN akan memberi :

1.   pertolongan pertama penyelamatan;

2.   merujuk ke rumah sakit jika ada korban yang

3.   memerlukan tindakan perawatan lanjutan

785

Post Berita

736

Galeri

4.783

Agenda

420

Dokumen

Post Terbaru

Dokumen Terbaru

  • Ev RKPD 2024 TW 2
  • Ev RKPD 2024 TW I
  • Untuk Cetak RKPD P 2024 Prov Lampung - SK Pergub