Prosedur Peringatan Dini dan Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat

Prosedur Peringatan Dini dan Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat

PROSEDUR PERINGATAN DINI DAN EVAKUASI PENYELAMATAN JIKA TERJADI BENCANA DI DALAM GEDUNG BAPPEda Provinsi lampung:

 

PETUGAS INFORMASI akan memberitahukan bahwa telah terjadi bencana dan himbauan agar :

1.   tetap tenang dan segera meninggalkan ruangan dengan hati-hati;

2.   menyelamatkan diri melalui pintu

3.   tidak membawa barang;

4.   tidak menggunakan sepatu hak tinggi;

5.   mengikuti arahan dari petugas lantai/captain floor

 

PETUGAS LANTAI akan memberi :

1.   panduan arah penyelamatan melalui pintu atau

2.   tangga darurat;

3.   pesan agar memberi kesempatan untuk

4.   mendahulukan kepada wanita dan pegawai yang

5.   lebih tua, dan

6.   laporan jika ada korban yang memerlukan

7.   pertolongan.

 

PETUGAS KEAMANAN akan memberi :

1.   petunjuk arah tempat berkumpul;

2.   mengevakuasi dan menyelamatkan jika ada korban

3.   yang memerlukan pertolongan.

 

TIM KESEHATAN akan memberi :

1.   pertolongan pertama penyelamatan;

2.   merujuk ke rumah sakit jika ada korban yang

3.   memerlukan tindakan perawatan lanjutan

717

Post Berita

736

Galeri

4.414

Agenda

394

Dokumen

Post Terbaru

Evaluasi SAKIP Provinsi Lampung Tahun 2024
  • 2 minggu yang lalu
  • Dilihat 105 kali

Dokumen Terbaru

  • Rilis Data Pembangunan Provinsi Lampung
  • PERGUB Lampung Tahun 2024 Tentang RPJPD 2025-2045
  • PERGUB Lampung No 16 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas PERGUB Lampung No 15 Tahun 2023