Bappeda Provinsi Lampung pada awalnya dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 27 tahun 1980, dan Permendagri No. 185 tahun 1980, serta Peraturan Daerah No. 9 tahun 1981, yang mengacu pada Undang-Undang No. 5 tahun 1974. Pada Era Undang-undang No. 22 tahun 1999, Era Desentralisasi atau Otonomi Daerah, Bappeda Provinsi Lampung dibangun kembali mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2000 dan Peraturan Pemerintah No. 84 tahun 2000, dan ditetapkan dalam bentuk struktur organisasi “Badan Provinsi” berdasarkan Peraturan Daerah No. 16 tahun 2000.
Berdasarkan struktur organisasi tersebut, terdapat perubahan mendasar dan sangat signifikan, antara struktur Bappeda berdasarkan Peraturan Daerah No. 9 tahun 1981 dengan Peraturan Daerah No. 16 tahun 2000. Perubahan tersebut ditunjukkan oleh; (1) digantinya sebutan “Ketua Bappeda Tingkat I Lampung” menjadi “Kepala Bappeda Provinsi Lampung”, (2) dihapuskannya posisi Wakil Ketua Bappeda pada esselon IIB, (3) dileburkannya Organisasi Biro PDE (Pusat Data Elektronik) ke dalam Bappeda, (4) dihapuskannya “Bidang Penelitian “ pada Bappeda dan (5) dibentuknya Balitbang Provinsi. Tetapi pada tahun 2007 dilakukan kembali evaluasi terhadap seluruh organisasi untuk melihat efektivitas struktur organisasi yang ada sesuai Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 2007 yang hasilnya ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 12 Tahun 2009 dimana Bappeda saat ini mendapat tambahan dua bidang kembali yaitu UPT Data dan Bidang Penelitian yang merupakan penggabungan kembali Balitbangda ke dalam organisasi Bappeda. Tahun 2013 dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 7 Tahun 2013. Berdasarkan Struktur Organisasi Bappeda yang telah ditetapkan dalam Perda Nomor 3 Tahun 2014 Perubahan kedua atas Perda Nomor 12 Tahun 2009 terjadi perubahan Struktur Bappeda Provinsi Lampung dengan penambahan Bidang Pendanaan dan Pembangunan, serta penghapusan Bidang Penelitian dan Pengembangan yang akan menjadi Badan Penelitian, Pengembangan, dan Inovasi Daerah.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Organisasi Perangkat Daerah mengalami perubahan kewenanga sehingga nomenklatur maupun struktur organisasi OPD perlu disesuaikan. Perubahan ditetapkan berdasarkan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 88 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tatakerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Provinsi Lampung.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai tugas membantu Gubernur dalam melaksanakan tugas pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah menyelenggarakan fungsi:
a. Pengkajian, pengkoordinasian, dan perumusan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan daerah serta pemantauan, evaluasi dan pengendalian pelaksanaan pembangunan daerah;
b. Pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah;
c. Penyusunan rencana pembangunan daerah yang terintegrasi dalam penetapan program dan kegiatan nasional;
d. Penyusunan PPA berkoordinasi dengan TPAD;
e. Pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan daerah dalam rangka sinergisitas antara Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
f. Pengoordinasian kelancaran dan percepatan pelaksanaan rencana pembangunan daerah;
g. Pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan rencana pembangunan daerah;
h. Pengoordinasian, fasilitasi, dan pelaksanaan pencarian sumber-sumber pembiayaan, serta pengalokasian dana untuk pembangunan daerah;
i. Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh perangkat daerah Provinsi;
j. Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi pada Bappeda;
k. Pengelolaan barang milik daerah yang menjadi tanggung jawab Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
Susunan Organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi terdiri dari: Kepala Badan, Sekretariat, Bidang Perencanaan Makro dan Evaluasi, Bidang Perencanaan Perekonomian, Bidang Perencanaan Pemerintahan dan Pembangunan Manusia, Bidang Perencanaan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) dan Kelompok Jabatan Fungsional, terdiri dari sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilannya