Bandar Lampung – TBC telah menjadi masalah global hingga penyebab kematian utama penyakit infeksi di Indonesia. Penyakit Tuberkulosis Paru menyerang sebagian kelompok usia produktif yang merupakan sumber daya manusia penting dalam pembangunan bangsa. Disamping itu, penderita kebanyakan dari kelompok sosial ekonomi lemah yang perlu lebih diperhatikan dalam rangka pengentasan kemiskinan.
Bappeda Provinsi Lampung bersama perangkat daerah terkait melaksanakan Rapat Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Aksi Daerah (RAD) Penanggulangan TBC Provinsi Lampung Tahun 2025 - 2030 di Ruang Rapat Alimuddin Umar, Lantai 3 Bappeda Provinsi Lampung, Rabu (24/7/2024).
Rapat yang bertujuan untuk menyusun rencana pengembangan kapasitas daerah untuk perluasan Program Penanggulangan TBC dan Penyehatan Lingkungan dalam rangka mendukung Program Percepatan Eliminasi TBC Tahun 2030 ini dipimpin oleh Kepala Bidang Perencanaan Pemerintahan dan Pembangunan Manusia (P3M) Bappeda Provinsi Lampung, Eka Yuslita Dewi.
“RAD Penanggulangan TBC disusun dengan maksud sebagai dasar dan pedoman bagi perangkat daerah dan aparatur pemerintah daerah serta kelompok masyarakat di Provinsi Lampung dalam melaksanakan upaya Penanggulangan TBC, dimana dokumen tersebut diharapkan sebagai dokumen acuan yang di pedomani oleh setiap OPD, LSM, Swasta dan Masyarakat Provinsi Lampung.,” jelas Kepala Bidang P3M Bappeda Provinsi Lampung.
Fungsional Perencana Ahli Madya Bappeda Provinsi Lampung, Decky Ferdiansyah, menambahkan, "Kami perlu adanya kebijakan, inovasi dan kolaborasi yang spesifik guna penanggulangan TBC. Perlu masukan dari peserta yang hadir guna memastikan penyusunan RAD menjadi sempurna sehingga dapat dijadikan RAD Penanggulangan TBC Provinsi Lampung," ujarnya.
Pada kesempatan ini, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Lusi Darmayanti, memaparkan bahwa estimasi kasus TBC di Provinsi Lampung sendiri diperkirakan mencapai 31.302 kasus. Pada 2023 Kemendagri melakukan Survei terkait Kebijakan Daerah dalam Mendukung Penanggulangan TBC yang menyatakan belum seluruhnya provinsi dan kab/kota memiliki RAD Penanggulangan TBC dan SK Tim P2TBC.
“RAD Penanggulangan TBC merupakan dokumen kebijakan daerah yang berisi komitmen untuk melakukan serangkaian tindakan, tugas atau langkah-langkah yang dirancang untuk eliminasi TBC, mengacu pada kebijakan nasional terkait (RPJMN, Renstra Kemkes, RAN TB, dan lain-lain). Dalam upaya percepatan eliminasi TBC, Provinsi Lampung menggagas program sebagai berikut; (1) Penemuan Kasus secara Aktif dan Pasif; (2) Peningkatan Akses Layanan: (3) Perluasan Terapi Pencegahan (TPT) (4) Penguatan Surveilans,” ujar Kepala P2P Dinas Kesehatan Provinsi Lampung.