Tentang PPID

Tentang PPID

PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) BAPPEDA PROVINSI LAMPUNG

Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik untuk masyarakat. Sesuai dengan amanat pasal 13 UU No.14 Tahun 2008.Bappeda Provinsi Lampung sebagai salah satu Badan Publik telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Kepala Bappeda Provinsi Lampung Nomor : 027/ 197 /VI.01/Sek/2017 Tentang Pembentukan Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi(PPID) Pembantu Bappeda Provinsi Lampung. Dengan terbentuknya PPID, pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 14 Tahun 2008. 

PPID Bappeda Provinsi Lampung beralamat : Kantor Bappeda Provinsi Lampung Jl. R.W Monginsidi No.223 Teluk Betung - 35215. Telp. (0721)485458. Fax: (0721)486396. E-mail :[email protected].

VISI – MISI – MOTTO

VISI

Terwujudnya pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.                              

MISI

1.Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas

2.Membangun dan mengembangkan sistem penyediaan dan layanan informasi dan dokumentasi

MOTTO

Informasi Publik, Hak anda untuk tahu...


Tugas dan fungsi PPID Bappeda Provinsi Lampung meliputi :

1. Membantu PPID utama melaksanakan tanggung jawab, tugas dan kewenangannya;

2. Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID utama yang dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan;

3. Melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;

4. Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip pelayanan prima;

5. Mengumpulkan, mengolah dan mengompilasi bahan dan data di lingkungan Bappeda Provinsi Lampung menjadi bahan informasi publik;

6. Menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama secara berkala sesuai kebutuhan.


URAIAN TUGAS, TANGGUNG JAWAB, DAN KEWENANGAN PPID
DI LINGKUNGAN BAPPEDA PROVINSI LAMPUNG

  1. Tugas, Tanggung Jawab, dan Kewenangan Pembina PPID
  1. Melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan dan pengeloaan PPID melalui atasan PPID.
  2. Menerima laporan atas pelaksanaan dan pengelolaan PPID dari Atasan PPID.
  3. Melakukan pemantauan atas pelaksanaan dan pengelolaan PPID.
  4. Memberikan arahan/disposisi atas permasalahan yang terkait dengan sengketa informasi publik

 

  1.  Tugas, Tanggung Jawab, dan Kewenangan Atasan PPID
  1. Menetapkan dan mengangkat PPID.
  2. Menetapkan pemutakhiran Daftar Informasi Publik secara berkala dan menetapkan daftar informasi yang dikecualikan.
  3. Mereviu konsep jawaban yang disiapkan oleh PPID yang akan dikirim kepada pemohon informasi.
  4. Menyetujui jawaban yang disiapkan oleh PPID untuk dikirim kepada pemohon informasi.
  5. Memberikan tanggapan atas pengajuan sengketa yang diajukan oleh pemohon informasi kepada Atasan PPID untuk ditindaklanjuti oleh PPID.
  6. Mewakili BAPPEDA di dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan Pengadilan atau mewakili kepada PPID.
  7. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi berdasarkan laporan yang disampaikan oleh PPID.
  8. Melaporkan pelaksanaan dan pengelolaan PPID BAPPEDA kepada Pembina Setiap Semester.

 

  1. Tugas, Tanggung Jawab, dan Kewenangan Pejabat Pertimbangan Pelayanan Informasi Publik
  1. Memberikan arahan kepada PPID terkait pengelolaan dan pelayanan informasi publik.
  2. Memberikan masukan kepada Atasan PPID yang berkaitan dengan kebijakan dan strategi mengenai pengelolaan dan pelayanan informasi publik.
  3. Mengkaji permintaan pertimbangan dari Pejabat Pembantu PPID sesuai dengan kewenangannya.
  4. Memberikan arahan/persetujuan kepada Pejabat Pembantu PPID terkait informasi publik yang akan disampaikan kepada PPID.

 

  1. Tugas, Tanggung Jawab, dan Kewenangan PPID
  1. Mengoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh informasi
  2. Mengoordinasikan pengumpulan seluruh informasi dari setiap unit/satuan kerja yang meliputi:
  1. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
  2. Informasi yang wajib diumumkan secara merta merta;
  3. Informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan
  4. Informasi yang dikecualikan.
  1. Mengoordinasikan pendataan informasi yang dikuasai setiap unit/satuan kerja dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik paling sedikit 1 (Satu) kali dalam 1 (Satu) bulan.
  2. Mengoordinasikan pengumuman informasi yang wajib diumumkan secara periodik melalui media yang efektif.
  3. Mengoordinasikan pemberian informasi yang dapat diakses oleh publik dengan Pejabat Pembantu PPID.
  4. Mengoordinasikan kegiatan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
  5. Merumuskan alasan tertulis secara jelas dan tegas atas informasi yang dikecualikan, dalam hal permohonan informasi ditolak, penghitaman atau pengaburan informasi yang dikecualikan beserta alasannya kepada Pejabat Pembantu PPID.
  6. Mengomunikasikan hasil pengujian konsekuensi kepada pemohon informasi publik.
  7. Mengembangkan kapasitas petugas pelayanan informasi dalam rangka peningkatan kualitas layanan informasi.
  8. Mengoordinasikan dan memastikan agar pengajuan keberatan diproses berdasarkan prosedur yang berlaku.
  9. Menyampaikan laporan kepada Atasan PPID dalam pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya setiap semester.
  1. Tugas, Tanggung  Jawab, dan  Kewenangan  Pejabat  Pembantu  PPID  Bidang Umum dan Kepegawaian, Bidang Perencanaan, Bidang Keuangan, Bidang Teknis (PME, P3M, PIK, PE) dan UPTD Pusdatin Bangda Bappeda Provinsi Lampung
  1. Menyimpan dan mendokumentasikan seluruh informasi yang ada di unit/satuan kerja.
  2. Mengumpulkan seluruh informasi secara fisik di unit/satuan kerja yang meliputi:
  1. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
  2. Informasi yang wajib diumumkan secara merta merta;
  3. Informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan
  4. Informasi yang dikecualikan.
  1. Mendata informasi di unit/satuan kerja dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
  2. Menyampaikan Daftar Informasi Publik dan dokumen pendukung yang telah mendapat persetujuan dari Pejabat Pertimbangan Pelayanan Informasi Publik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
  3. Melakukan penghitaman atau pengaburan informasi yang dikecualikan beserta alasannya kepada PPID dengan persetujuan Pejabat Pertimbangan Pelayanan Informasi Publik.
  4. Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan kewenangannya kepada PPID.

 

  1. Tugas, Tanggung Jawaban, dan Kewenangan Sekretaris PPID
  1. Menjabat sebagai Ketua PIK.
  2. Mengoordinasikan tugas-tugas teknis yang dilaksanakan oleh PIK.
  3. Mengoordinasikan pengumpulan informasi dari seluruh unit kerja dan mengolahnya menjadi database informasi.
  4. Mengoordinasikan perihal pengajuan keberatan dan tanggapan dari pemohon sesuai dengan prosedur yang berlaku.
  5. Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan kewenangannya kepada PPID.

 

 

 

749

Post Berita

736

Galeri

4.562

Agenda

420

Dokumen

Post Terbaru

Refleksi Akhir Tahun 2024
  • 1 hari yang lalu
  • Dilihat 9 kali

Dokumen Terbaru

  • Ev RKPD 2024 TW 2
  • Ev RKPD 2024 TW I
  • Untuk Cetak RKPD P 2024 Prov Lampung - SK Pergub