Dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan tugas dan wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat sebagaimana diamanatkan PERMENDAGRI No.12 Tahun 2021, DITJEN BINA ADWIL KEMENDAGRI menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat Tahun (TA) Anggaran 2025 pada Rabu (05/02/2025).
Rapat yang diikuti secara hybrid oleh Plt. Sekretaris Bappeda Provinsi Lampung, Andrya Yunila H., Pejabat Eselon III dan JFP Bappeda ini membahas penyampaian petunjuk teknis kegiatan Dekonsentrasi TA 2025 dan pemaparan materi terkait Penguatan Peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat oleh Kementerian PPN/BAPPENAS, Kepala Sekretariat Presiden, Kemenko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan serta Pembina Teknis Lingkung Kemendagri.