RAPAT PERSIAPAN PENYUSUNAN RANCANGAN RENCANA UMUM ENERGI DAERAH (RUED) PROVINSI LAMPUNG.

  • 00:00 WIB
  • 19 July 2017
  • Super Administrator
  • Dilihat 1537 kali
RAPAT PERSIAPAN PENYUSUNAN RANCANGAN RENCANA UMUM ENERGI DAERAH (RUED) PROVINSI LAMPUNG.

Sesuai dengan undang-undang No. 30 Tahun 2017 tentang energi bahwasannya pemerintah daerah dalam menyusun Rencana Umum Energi Daerah (RUED) mengacu pada Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) dan ditetapkan dengan peraturan daerah. RUED Provinsi disusun dalam jangka waktu satu tahun setelah RUEN ditetapkan dan ditetapkan melalui Peraturan Daerah.


Rencana Umum Energi Daerah Provinsi (RUED-P) dimaksudkan sebagai komitmen dan panduan bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan berbagai kegiatan terkait energi di daerah, sebagai modal pembangunan daerah serta kontribusi daerah dalam pencapaian target-target energi nasional seperti yang tercantum dalam Kebijakan Energi Nasional (KEN) dan merupakan penjabaran dan rencana pelaksanaan RUEN yang bersifat lintas sektor untuk mencapai sasaran RUEN.


Selain itu, terwujudnya kemandirian energi yang bermakna dan terjaminnya ketersediaan energi dengan mengoptimalkan potensi lokal sesuai karakteristik wilayah, terjaminnya ketersediaan energi dengan harga terjangkau dalam jangka panjang dan tetep berwawasan lingkungan sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.


Pemerintah Provinsi Lampung sendiri telah membentuk Tim Penyusunan Rancangan Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Lampung melalui Keputusan Gubernur Lampung nomor G/332/V.24/HK/2017 dan telah dilaksanakan Rapat Rapat Persiapan Penyusunan Rancangan Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Lampung, Selasa (19/7) di Ruang Rapat Lantai 3 Bappeda.


Rapat ini dihadiri oleh seluruh anggota Tim Koordinasi dan Tim Pokja, nantinya Tim Koordinasi dan Tim Pokja akan bertanggungjawab dalam penyusunan substansi teknis RUED sampai ditetapkannya Perda.


Penyusunan RUED-P selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) daerah dan Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah (RTRW Provinsi-Kabupaten/Kota) yang selanjutnya menjadi masukan dan dasar penyusunan rencana strategis dan rencana kerja daerah yaitu RPJMD, RKPD, Renstra SKPD, dan penyusunan APBD.


Dokumen RUED-P diharapkan dapat menjabarkan permasalahan-permasalahan energi saat ini dan masa mendatang di daerah, serta rencana program dan kegiatan yang responsif terhadap permasalahan tersebut. Partisipasi aktif para pemangku kepentingan dan masyarakat sangat diperlukan untuk dapat memperoleh gambaran kondisi energi daerah secara menyeluruh.


Nantinya sebagai tindak lanjut Tim Pokja akan segera mengkompilasi data yang dibutuhkan untuk kembali diplenokan dalam Rapat Pokja yang direncanakan akan dilaksanakan pada awal Agustus 2017