Penilaian Kinerja Aksi Konvergensi Penurunan Stunting Provinsi Lampung Tahun 2022

  • 00:00 WIB
  • 25 May 2022
  • Super Administrator
  • Dilihat 970 kali
Penilaian Kinerja Aksi Konvergensi Penurunan Stunting Provinsi Lampung Tahun 2022

Bandar Lampung – Dalam upaya mengukur dan mengevaluasi hasil pelaksanaan aksi konvergensi penurunan stunting di 10 Kabupaten/Kota Provinsi Lampung Tahun 2021. Pemerintah Provinsi Lampung dalam hal ini Bappeda Provinsi Lampung bersama Dinas Kesehatan Provinsi Lampung melaksanakan Penilaian Kinerja Aksi Konvergensi Penurunan Stunting Provinsi Lampung Tahun 2022 selama Dua Hari (24-25/5/2022). Kegiatan ini diselenggarakan di Hotel Swisbell Lampung dan dibuka oleh Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim.

Dalam sambutannya Wakil Gubernur Lampung menyampaikan, pencapaian prevalensi stunting pada balita di Provinsi Lampung sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2021 menunjukkan tren yang positif, dari 27,28% di tahun 2016, menjadi 18,5% di tahun 2021. Pencapaian di tahun 2021 ini menempati peringkat ke 5 Provinsi dengan stunting terendah se-Indonesia .

“Dalam rangka pelaksanaan 8 aksi konvergensi stunting tersebut, untuk itu saya mengajak kabupaten kota yang menjadi lokus stunting agar dapat berkontribusi maksimal didalam penurunan prevalensi stunting di Provinsi Lampung yang kita cintai ini. Saya berharap momen ini dapat dilaksanakan dengan baik. Pelaksanaan kegiatan penilaian ini diharapkan mampu meningkatkan motivasi dan semangat Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung dalam upaya penanganan dan pencegahan stunting di wilayahnya masing-masing sehingga dapat menurunkan angka stunting di Provinsi Lampung sesuai dengan target yang telah ditetapkan pada dokumen RPJMD Provinsi Lampung Tahun 2019-2024,” ujar Wakil Gubernur Lampung.

Penyelenggaraan intervensi gizi spesifik dan sensitif secara konvergen dilakukan dengan mengintegrasikan dan menyelaraskan berbagai sumber daya untuk mencapai tujuan pencegahan stunting. Dalam pelaksanaannya, upaya konvergensi percepatan pencegahan stunting dilakukan mulai dari tahap perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan, hingga pemantauan dan evaluasi. Ada 8 (delapan) tahapan aksi konvergensi percepatan pencegahan stunting. :
1. Aksi 1, Melakukan identifikasi sebaran stunting, ketersediaan program, dan kendala dalam pelaksanaan integrasi intervensi gizi.
2. Aksi 2, Menyusun rencana kegiatan untuk meningkatkan pelaksanaan integrasi intervensi gizi.
3. Aksi 3, Menyelenggarakan rembuk stunting tingkat kabupaten/kota.
4. Aksi 4, Memberikan kepastian hukum bagi desa untuk menjalankan peran dan kewenangan desa dalam intervensi gizi terintegrasi.
5. Aksi 5, Memastikan tersedianya dan berfungsinya kader yang membantu pemerintah desa dalam pelaksanaan intervensi gizi terintegrasi di tingkat desa.
6. Aksi 6, Meningkatkan sistem pengelolaan data stunting dan cakupan intervensi di tingkat kabupaten/kota.
7. Aksi 7, Melakukan pengukuran pertumbuhan dan perkembangan anak balita dan publikasi angka stunting kabupaten/kota. pelaksanaan program dan kegiatan terkait penurunan stunting.
8. Melakukan review kinerja tunting selama satu tahun terakhir.