Bandar Lampung – Kepala UPTD Pusdatin Bangda Bappeda Provinsi Lampung Belli Pahlupi memimpin Rapat Pembahasan SK Forum Satu Data Indonesia Provinsi Lampung. Kegiatan ini diselenggarakan di Ruang Command Center Bappeda Provinsi Lampung, Rabu (23/02/2023).
Kegiatan dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Lampung Nomor 43 Tahun 2020 tentang Satu Data Provinsi Lampung ini, dihadiri oleh BPS Provinsi Lampung, Diskominfotik Provinsi Lampung, BPKAD Provinsi Lampung, Biro Hukum Provinsi Lampung, Biro Organisasi Provinsi Lampung, Pejabat Administrator, Pejabat Struktural, dan Pejabat Fungsional Perencana Bappeda Provinsi Lampung.
Pada kesempatan ini Kepala UPTD Pusdatin Bangda Bappeda Provinsi Lampung menyampaikan Tujuan Penyelenggaraan Forum Satu Data Indonesia yaitu sebagai wadah komunikasi guna membahas terkait Penentuan Daftar Data yang memenuhi kebutuhan proses bisnis, sesuai arsitektur SPBE, berdasarkan kesepakatan Forum SDI Pusat dan arahan Pembina Data. Selanjutnya Penentuan Data Prioritas yang terdiri dari RKP & RPJMN, SDGs, serta Data Mendesak/ arahan Presiden/Kepala Daerah.
Selain itu, tujuan Penyelenggaraan Forum Satu Data yaitu melakukan koordinasi kesepakatan dalam penentuan rencana aksi yang terdiri dari Pengembangan SDM, Penyusunan Juknis SDI, Kegiatan Pengumpulan Data, Kegiatan Pemeriksaan Data, Kegiatan Penyebarluasan Data, Kegiatan lain yang mendukung tercapainya data sesuai prinsip SDI, Penentuan Kode Referensi dan /atau Data Induk, Penentuan Calon Pembina data lainnya, Pembatasan Akses Data Tertentu.
Kegiatan ini juga membahas terkait Perkembangan Satu Data Provinsi Lampung, Tinjauan Manajemen SDI Perpres 39/2019 dan Pergub 37/2022, Matriks Perubahan SK Forum Satu Data Indonesia Provinsi Lampung.