Bandar Lampung - Bappeda Provinsi Lampung menyambut pelaksanaan Pengawasan Kearsipan Internal Tahun 2025 yang akan dilakukan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Lampung sebagai Unit Kearsipan I. Dalam kesempatan ini, Kepala Bappeda diwakili oleh Sekretaris Bappeda Provinsi Lampung, Andi Arafat menyambut Tim Pengawas Kearsipan Provinsi Lampung di Ruang Command Center Bappeda Provinsi Lampung pada Senin (23/6/2025). Kegiatan ini merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, Peraturan Arsip Nasional RI Nomor 6 Tahun 2019, dan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 44 Tahun 2021 tentang pedoman pemeliharaan arsip dinamis dan pengawasan kearsipan.
Sebagai bagian dari penyelenggara pemerintahan daerah, Bappeda Provinsi Lampung menjadi salah satu objek audit kearsipan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas kinerja penyelenggaraan kearsipan serta memenuhi penilaian Nilai Hasil Pengawasan Kearsipan (NHPK) dan Indeks Tingkat Digitalisasi Arsip (TDA), yang juga menjadi indikator penting dalam evaluasi Indeks Reformasi Birokrasi di Provinsi Lampung.
Audit kearsipan akan dilaksanakan melalui instrumen formulir Audit Sistem Kearsipan Internal (ASKI) berdasarkan Keputusan Kepala Arsip Nasional RI Nomor 130 Tahun 2025. Proses pengawasan meliputi klarifikasi dan verifikasi bukti dukung, wawancara, dan pengamatan langsung terhadap Unit Pengolah dan Unit Kearsipan II di masing-masing perangkat daerah.
Seluruh perangkat daerah, termasuk Bappeda Provinsi Lampung, diminta untuk menyiapkan dokumen pendukung sesuai aspek dan sub-aspek penilaian, serta mengikuti jadwal yang telah ditetapkan. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Program Kerja Pengawasan Kearsipan Tahunan (PKPKT) Provinsi Lampung Tahun 2025. Dalam hal ini, UPTD Pusdatin Bangda, Bidang PMEP dan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian menjadi sampel objek pengawasan kearsipan internal.
Bappeda Provinsi Lampung berkomitmen penuh untuk mendukung pelaksanaan pengawasan ini sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola pemerintahan yang tertib arsip dan transparan, demi mewujudkan pelayanan publik yang akuntabel dan berdaya saing.