Bandar Lampung - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Provinsi Lampung menggelar rapat persiapan dalam rangka pelaksanaan tahapan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah untuk periode 2025-2029 pada Rabu (11/02/2025) di Ruang Rapat Alimuddin Umar Lantai 3, Bappeda Provinsi Lampung. Rapat ini diadakan untuk memastikan kesiapan semua pihak dalam menyusun dokumen perencanaan yang menjadi acuan pembangunan daerah dalam lima tahun ke depan.
Kepala BAPPEDA Provinsi Lampung, Elvira Umihanni menekankan pentingnya rapat ini sebagai langkah awal yang strategis dalam proses penyusunan RPJMD dan Renstra. "Data yang dirilis oleh BPS atau kementerian/lembaga yang indikatornya digunakan dalam RPJMD itu diperhatikan. Jadi memang keselarasan RPJMN dan RPJMD sudah sejak penyusunan RPJP itu sangat kuat. Pemerintah pusat benar-benar meminta pada daerah untuk sepenuhnya mendukung program kegiatan atau prioritas nasional. Keselarasan antara RPJMN dan RPJMD, dan kebijakan-kebijakan di tingkat kementerian/lembaga, itu ke depannya mohon benar-benar diperhatikan oleh tim penyusun."
Penyusunan dokumen ini dilakukan secara simultan, sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, yang menyatakan bahwa rancangan awal RPJMD dapat mulai disusun sejak kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih dilantik pada 20 Februari 2025.
Rapat ini membahas Orientasi dan Penyusunan Agenda Kerja Tim Penyusun RPJMD, yang menjadi fokus utama pertemuan hari ini. Sebelum itu beberapa agenda lainnya, seperti Penyusunan Rancangan Teknokratik RPJMD dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RPJMD telah disusun oleh BAPPEDA dan Dinas Lingkungan Hidup pada tahun 2024. Kesiapan Data dan Informasi Perencanaan Daerah juga telah dikompilasi oleh UPTD Pusdatin BAPPEDA. Saat ini Pembentukan Tim Penyusun RPJMD dan Renstra tengah diproses melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Lampung.
RPJMD nantinya akan ditetapkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) setelah melalui pembahasan bersama DPRD dan evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri. Sementara itu, Renstra Perangkat Daerah akan ditetapkan melalui Peraturan Gubernur setelah diverifikasi oleh BAPPEDA dan dikoordinasikan dengan Biro Hukum.
Sesuai ketentuan, Perda RPJMD harus ditetapkan paling lambat enam bulan setelah kepala daerah dilantik, sedangkan Renstra Perangkat Daerah harus ditetapkan maksimal satu bulan setelah Perda RPJMD disahkan.
Dalam struktur tim penyusun RPJMD 2025-2029 sendiri, keanggotaan terdiri dari berbagai lintas perangkat daerah, serta melibatkan lembaga pemerintah pusat seperti Bank Indonesia Perwakilan Lampung dan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Lampung. Serta terbagi dalam beberapa kelompok kerja (Pokja).
Dengan digelarnya rapat ini, diharapkan seluruh pihak yang terlibat dapat memahami peran dan tanggung jawabnya dalam menyusun dokumen perencanaan yang berkualitas. Kepala BAPPEDA juga menegaskan pentingnya sinergi antar instansi untuk memastikan RPJMD dan Renstra yang disusun mampu menjawab tantangan pembangunan daerah.