Bandar Lampung - Kepala Bidang PIK, Endang Wahyuni mewakili Kepala Bappeda Provinsi Lampung menjadi narasumber dalam acara Bimbingan Teknis Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Provinsi Lampung di Aula Kanwil BPN Provinsi Lampung, Rabu (24/7/2025).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya kolaboratif lintas sektor dalam mewujudkan tata ruang yang tertib, terarah, dan sesuai peraturan perundang-undangan di Provinsi Lampung. Pemerintah Provinsi Lampung menyelenggarakan kegiatan ini sebagai bagian dari peningkatan kapasitas aparatur daerah dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang, khususnya terkait KKPR sebagai dasar perizinan berusaha sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Pentingnya percepatan penerbitan KKPR melalui sistem OSS RBA, dan mekanisme pengajuan KKPR, dinilai merupakan langkah strategis dalam mendukung investasi yang sesuai dengan rencana tata ruang daerah.