Fasilitasi Rancangan Peraturan Gubernur Tentang RKPD Provinsi Lampung Tahun 2023

  • 00:00 WIB
  • 23 June 2022
  • Super Administrator
  • Dilihat 791 kali
Fasilitasi Rancangan Peraturan Gubernur Tentang RKPD Provinsi Lampung Tahun 2023

Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung dalam hal ini Bappeda Provinsi Lampung bersama OPD terkait, melaksanakan Fasilitasi Rancangan Peraturan Gubernur Tentang RKPD Provinsi Lampung Tahun 2023 secara daring dan luring di Ruang Command Center Bappeda Provinsi Lampung, Kamis (23/6/2022). Kegiatan ini difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri melalu Dirjen Bina Pembangnunan Daerah.

Pada kesempatan ini Kepala Bappeda Provinsi Lampung Mulyadi Irsan menyampaikan terkait Capaian Indikator Pembangunan Tahun 2021, Isu Strategis Pembangunan, Tinjauan RPJMN Tahun 2020 -2024 & RKP Tahun 2023, Tinjauan RPJMD, Tema dan Prioritas Pembangunan, Arah Kebijakan Pembangunan, Keselarasan Program Pusat dan Daerah.

Tema RKPD 2023 Penguatan Ekonomi Yang Inklusif Untuk Meningkatkan Daya Saing Daerah, dengan 6 Prioritas Pembangunan yaitu Meningkatan investasi dan nilai tambah produk unggulan, Meningkatkan kualitas Sumberdaya Manusia, Pembangunan Infrastruktur, Reformasi Birokrasi, Kehidupan Masyarakat yang Religius, Aman dan Berbudaya, dan Pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan dan mitigasi bencana.

Arah kebijakan pembangunan Provinsi Lampung dalam RKPD Provinsi Lampung Tahun 2023 yaitu Percepatan penguatan ekonomi daerah Pasca Pandemi Covid-19, Pencapaian 20 (dua puluh) Indikator Kinerja Utama (IKU) Tahun 2023, Pencapaian 33 (tigapuluh tiga) Agenda Kerja Utama, Pencapaian target SPM dan SDGs.

Selanjutnya, terkait kebijakan pendapatan, Provinsi Lampung akan memanfaatan Teknologi Informasi untuk memperluas aksesibilitas dan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak termasuk kerjasama dengan Alfamart dan Indomart. Menambah unit layanan Samsat Keliling untuk menjangkau daerah terpencil. Peningkatan Sosialisasi kesadaran membayar pajak melalui door to door yang bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota. Melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pengelolaan Pajak Air Permukaan. Mengoptimalkan sosialisasi melalui media sosial, elektronik dan cetak terkait pajak dan retribusi daerah. Mengoptimalkan Sektor Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah melalui pengelolaan dan penataan aset daerah dan peningkatan profesionalisme BLUD. Meningkatkan koordinasi dengan OPD dan Stakeholder penghasil pendapatan daerah.