Bandar Lampung - Bappeda Provinsi Lampung memfasilitasi pelaksanaan Rapat Koordinasi Pembahasan Penanganan Daerah Irigasi di Provinsi Lampung sebagai bagian dari tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan, Peningkatan, Rehabilitasi, serta Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi untuk Mendukung Swasembada Pangan. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa, 1 Juli 2025, di Ruang Rapat Bidang Perencanaan Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda Provinsi Lampung.
Sebagai leading sector dalam koordinasi pembangunan daerah, Bappeda Provinsi Lampung memainkan peran strategis dalam menyinergikan usulan infrastruktur irigasi yang melibatkan lintas perangkat daerah serta instansi vertikal. Rapat ini juga menjadi forum penting untuk sinkronisasi usulan program melalui platform daring SIPURI (Sistem Informasi Program Usulan Irigasi) yang dikembangkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum.
Rapat dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, di antaranya Kepala BBWS Mesuji Sekampung, Dinas PSDA, Dinas KPTPH, Dinas PU dan Dinas Pertanian Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, serta UPTD Pusdatin Bappeda Provinsi Lampung.
Rapat ini diharapkan akan menghasilkan Peta jalan (roadmap) penanganan daerah irigasi prioritas di Lampung terutama inventarisir dan penyusunan data kuantitatif terkait luas daerah irigasi, titik koordinat kewenangan pengelolaan Daerah Irigasi (primer, sekunder, dan tersier), capaian rehabilitasi, atau kebutuhan anggaran. Penetapan mekanisme koordinasi dan komunikasi antar-instansi yang lebih efektif. Serta komitmen bersama untuk melaksanakan Instruksi Presiden secara konsisten dan terukur.
Bappeda Provinsi Lampung menegaskan komitmennya untuk mengawal proses ini melalui perencanaan yang berbasis data, koordinasi berkelanjutan, serta pemantauan pelaksanaan program secara terintegrasi. Upaya ini merupakan bagian dari agenda besar peningkatan produktivitas sektor pertanian dan ketahanan pangan di Provinsi Lampung.