Konsultasi Rancangan Akhir Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Lampung Tahun 2025-2045

  • 15:05 WIB
  • 03 June 2024
  • Super Administrator
  • Dilihat 406 kali
Konsultasi Rancangan Akhir Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Lampung Tahun 2025-2045

Bandar Lampung – Bappeda Provinsi Lampung melaksanakan Rapat Konsultasi Rancangan Akhir Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Lampung Tahun 2025-2045 di Ruang Rapat Alimuddin Umar Lantai 3 Bappeda Provinsi Lampung, Kamis (30/5/2024).

Kegiatan yang bertujuan untuk pencermatan dan penyempurnaan materi/substansi dokumen Rancangan Akhir (Rankhir) RPJPD Provinsi Lampung Tahun 2025-2045 ini dihadiri oleh Kepala Bappeda Provinsi Lampung; Majelis Pertimbangan Riset Daerah (MPRD) Provinsi Lampung; Balitbangda Provinsi Lampung; Tenaga Ahli dari Itera, Polinela, Unila; Kabid PMPEP dan Para Fungsional Perencana Bappeda Provinsi Lampung.

“Forum ini sebagai forum untuk mengakomodir yang menjadi aspirasi masukan dari bapak/ibu tenaga ahli dari perguruan tinggi, serta dari MPRD. Saat ini, tim penyusun dari Bappeda sedang finalisasi rancangan akhir. Jadi ini tahapannya sudah sampai ke arah rancangan akhir. Setelah ini kami akan menyampaikan konsep Raperda ke DPRD. Ditargetkan Agustus perdanya sudah disahkan disesuaikan dengan amanat dari Kemeterian Dalam Negeri dan Bappenas,” ujar Kepala Bappeda Provinsi Lampung Elvira Umihanni.

Dalam forum ini, Kepala Bappeda Provinsi Lampung juga menyampaikan dokumen RPJPD yang telah disusun, nantinya akan menjadi panduan dalam menyusun RPJMD 2025-2029.

“Saya juga mengapresiasi Tim Penyusun RPJPD kita. Pada saat integrasi penilaian oleh Kemendagri, integrasi dari dokumen KLHS dengan dokumen RPJPD Lampung meraih nilai 100, artinya nilai sempurna. Dan beberapa provinsi diminta untuk mencontoh Provinsi Lampung,” ugkapnya.

Kepala Bappeda Provinsi Lampung berharap, Kedepan hasil-hasil dari kajian-kajian atau diskusi-diskusi di Balitbang dan MPRD, bisa disampaikan kepada Tim Penyusun Bappeda, sebagai bahan masukan di dalam penyusunan kebijakan, dan termasuk juga bagi perangkat daerah dalam menyusun program kegiatan.

“Apa yang kita tampilkan di dalam dokumen RPJPD ini tentunya tidak terlepas dari kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Jadi kalau tidak kami tindak lanjuti kedalam dokumen RPJPD ini, itu berarti merupakan kewenangan pemerintah pusat. Jadi tidak bisa dilaksanakan oleh pemerintah daerah, karena adanya pembangian kewenangan sesuai dengan undang-undang. 

707

Post Berita

Post Terbaru

Rapat Koordinasi Forum PKP Provinsi Lampung Tahun 2024
  • 2 minggu yang lalu
  • Dilihat 262 kali