Sosialisasi Perencanaan Pembangunan Rendah Karbon dan Pembangunan Berketahanan Iklim

  • 00:00 WIB
  • 26 October 2022
  • Super Administrator
  • Dilihat 1385 kali
Sosialisasi Perencanaan Pembangunan Rendah Karbon dan Pembangunan Berketahanan Iklim

Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung dalam hal ini Bappeda Provinsi Lampung menyelenggarakan Sosialisasi Perencanaan Pembangunan Rendah Karbon dan Pembangunan Berketahanan Iklim serta Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Dalam Pembangunan Nasional.

Kegiatan yang dilaksanakan secara daring dan luring di Swiss-Bell Hotel, Rabu (26/10/2022) ini, dibuka oleh Kepala Bappeda Provinsi Lampung, dan dihadiri oleh OPD Provinsi dan Kabupaten/Kota terkait, Akademisi, NGO, serta narasumber dari Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

Dalam sambutannya, Kepala  Bappeda Provinsi Lampung menyampaikan, Penetapan Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Dalam Pembangunan Nasional adalah sebagai dasar penyelenggaraan NEK dan sebagai pedoman pengurangan Emisi GRK melalui kebijakan, langkah serta kegiatan untuk pencapaian target NDC dan mengendalikan Emisi GRK dalam pembangunan nasional.

Karbon dinilai sebagai indikator universal guna mengukur kinerja dalam upaya pengendalian perubahan iklim sebagai bentuk kontribusi yang ditetapkan secara nasional. Nilai Ekonomi Karbon (NEK) merupakan salah satu instrumen dalam mewujudkan kewajiban pemerintah dalam kontribusi pengurangan emisi GRK melalui pemilihan aksi mitigasi & adaptasi yang paling efisien, efektif dan berkeadilan tanpa mengurangi capaian target kontribusi yang ditetapkan secara nasional.

Adapun untuk mengendalikan perubahan iklim, pemerintah telah melakukan ratifikasi Paris Agreement melalui UU Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change yang memuat kewajiban pemerintah dalam kontribusi pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) yang telah ditetapkan secara nasional untuk membatasi kenaikan suhu rata-rata global dibawah 2â—¦C hingga 1,5â—¦ C.

Mengacu pada dokumen Kontribusi yang ditetapkan Secara Nasional atau Nationally Determined Contribution (NDC), Pemerintah Indonesia telah berkomitmen untuk menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 29% (menggunakan kemampuan sendiri) dan sampai dengan 41% (apabila terdapat dukungan internasional) dibandingkan dengan kondisi Business as Usual (BaU) pada tahun 2030, serta meningkatkan ketahanan Indonesia terhadap dampak perubahan iklim.

“Dengan terselenggaranya acara Sosialisasi Perencanaan Pembangunan Rendah Karbon dan Pembangunan Berketahanan Iklim serta Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 pada hari ini diharapkan dapat menyelaraskan persepsi antara Pemerintah Provinsi Lampung, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung dan stakeholders dalam Perencanaan Pembangunan Rendah Karbon dan Pembangunan Berketahanan Iklim di Provinsi Lampung,” ujar Kepala Bappeda Provinsi Lampung.