Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung dalam hal ini Bappeda Provinsi Lampung melaksanakan Rembuk Stunting Provinsi Lampung Tahun 2024 di Gedung Pusiban, Kamis (4/4/2024). Kegiatan ini dibuka oleh Staf Ahli Gubernur Bid. Ekonomi Keuangan dan Pembangun, Zainal Abidin, mewakili Gubernur Lampung.
Dalam sambutan tertulis Gubernur Lampung yang disampaikan oleh Staf Ahli Gubernur Bid. Ekonomi Keuangan dan Pembangun disebutkan bahwa Acara Rembuk Stunting Provinsi Lampung Tahun 2024 sebagai implementasi Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting dan amanat Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 400.5.7/477/Bangda tanggal 23 Januari 2024 perihal Pelaksanaan Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting di Daerah.
“Rembuk Stunting ini menjadi momen penting bagi kita semua untuk bersama-sama mencari solusi dan strategi dalam penanganan stunting di Provinsi Lampung. Stunting bukan hanya masalah kesehatan, tetapi merupakan masalah pembangunan Sumber Daya Manusia yang harus kita tangani bersama,” ujar Staf Ahli Gubernur Bid. Ekonomi Keuangan dan Pembangun.
“Penanganan stunting harus menjadi prioritas kita semua. Dengan kerja sama dan komitmen yang kuat dari semua pihak, saya yakin kita dapat menurunkan angka stunting di Provinsi Lampung. Program Percepatan penurunan stunting ini termasuk dalam salah satu program prioritas pembangunan nasional, dimana dalam Rapat Terbatas Presiden RI, Bapak Joko Widodo tahun 2024 kembali menekankan agar setiap daerah mendukung pencapaian target prevalensi stunting tahun 2024 maksimal 14%,” tambahnya.
Pada tahun 2022, prevalensi stunting di Provinsi Lampung adalah sebesar 15,2%, dan pada tahun 2023 alhamdulillah turun menjadi 14,9%. Hal ini adalah prestasi yang patut kita banggakan, dan menempatkan Provinsi Lampung menempati peringkat ke-4 secara nasional dalam percepatan penurunan stunting.
“Dengan telah dibentuknya Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) dari tingkat desa/Kelurahan sampai dengan Tingkat Provinsi, diharapkan masing-masing TPPS dapat memahami kerangka kerjanya dalam pelaksanaan konvergensi percepatan penurunan stunting di daerah,” harapnya.
Inti dari kerangka kerja TPPS berdasarkan Acuan yang terdapat pada peraturan presiden nomor 72 tahun 2021 pada pasal 20 sampai dengan pasal 22 diantaranya: 1) Koordinasi, sinkronisasi dan kendali peran antar OPD dan pemangku kepentingan lainnya; 2) Menyelenggarakan peningkatan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia; dan 3) Mengoordinasikan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan percepatan penurunan Stunting.
Pada kesempatan ini Pemerintah Provinsi Lampung memberikan penghargaan Apresiasi peran serta dalam Aksi Konvergensi upaya penurunan stunting Provinsi Lampung kepada Forum CSR Provinsi Lampung. Dilanjutkan dengan Pembacaan Kesepakatan Rembuk Stunting dan Penandatanganan Komitmen Bersama Percepatan Penurunan Stunting Provinsi Lampung Tahun 2025. Serta Paparan Pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting Provinsi Lampung Tahun 2023 dan Rencana Tahun 2025 yang disampaikan oleh Kepala Bidang P3M Bappeda Provinsi Lampung, Eka Yuslita Dewi.