Bandar Lampung - Bappeda Provinsi Lampung menyelenggarakan Rapat Verifikasi Integrasi KLHS ke dalam 5 RPJMD Kabupaten/Kote Tahun 2025–2029 pada Senin (21/7/2025). Kabupaten/Kota tersebut adalah Kabupaten Pesisir Barat, Kota Metro, Kabupaten Way Kanan, Kabupaten Lampung Barat, dan Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Rapat ini dilaksanakan sebagai bagian dari proses verifikasi untuk memastikan bahwa rekomendasi hasil Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) telah terintegrasi secara utuh, konsisten, dan relevan ke dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 milik Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung.
Pelaksanaan rapat ini merupakan tindak lanjut atas Surat Mendagri No. 600.11.2/8754/Bangda Tahun 2023, yang mengacu pada Permendagri No. 7 Tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS dalam Penyusunan RPJMD. Surat tersebut menegaskan pentingnya integrasi substansi dan rekomendasi KLHS ke dalam dokumen RPJMD guna menjamin bahwa perencanaan pembangunan daerah memperhatikan prinsip-prinsip keberlanjutan lingkungan hidup.