RAPAT SOSIALISASI PENYUSUNAN RPJMD UNTUK PILKADA SERENTAK 2017 DAN 2018

  • 00:00 WIB
  • 20 June 2017
  • Super Administrator
  • Dilihat 1418 kali
RAPAT SOSIALISASI PENYUSUNAN RPJMD UNTUK PILKADA SERENTAK 2017 DAN 2018

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Lampung melaksanakan Sosialisasi Penyusunan RPJMD untuk Bappeda Kabupaten/Kota yang Melakukan Pilkada Serentak Tahun 2017 dan Bappeda Provinsi serta Kabupaten/Kota yang akan Melakukan Pilkada Serentak Tahun 2018, Senin (19/6) di Ruang Rapat Lantai 1 Bappeda Provinsi Lampung.

Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari Kabupaten Lampung Utara, Tanggamus, Tulang Bawang, Lampung Barat, Pringsewu, Mesuji, dan Tulang Bawang Barat.

Selain itu, hadir Ir. Muhammad Hudori, M.Si selaku Direktur Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri yang menyampaikan materi berjudul Arah Kebijakan Perencanaan Pembangunan Daerah Pasca Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Beberapa hal pokok yang menjadi fokus pembahasan dalam sosialisasi penyusunan RPJMD Provinsi/Kabupaten/Kota ini adalah:

1. Konsistensi indikator pembangunan daerah melalui Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).

2. Memprioritaskan pencapaian SPM dalam penyusunan Program/Kegiatan dan target indikator pembangunan yang akan disusun dalam dokumen RPJMD beserta turunannya.

3. Dokumen rancangan yang disusun oleh Kabupaten/Kota wajib dikonsultasikan kepada Bappeda Provinsi.

4. Perda RPJMD ditetapkan paling lama 6 bulan setelah kepala daerah dilantik sebagaimana pasal 264 UU no 23 tahun 2014, dengan guide line jadwal sebagai berikut:

- Pembahasan rancangan awal dengan DPRD, yang dilaksanakan selama 10 minggu setelah pelantikan Kepala Daerah.

- Penyusunan nota kesepakatan, yang dilaksanakan selama 2 minggu berikutnya.

- Penyusunan rancangan akhir, yang dilaksanakan selama 4 minggu.

- Evaluasi Raperda RPJMD oleh Menteri Dalam Negeri/Gubernur, yang dilaksanakan selama 4 minggu

- Penetapan RPJMD

5. Adanya pemberlakuan sanksi administratif bagi Kepala Daerah yang tidak menetapkan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan yang ada, sebagaimana dijelaskan dalam PP 12 Tahun 2017.