RAPAT SOSIALISASI DOKUMEN RAD PG TAHUN 2015-2019 DI PROVINSI LAMPUNG

  • 00:00 WIB
  • 27 April 2017
  • Super Administrator
  • Dilihat 1581 kali
RAPAT SOSIALISASI DOKUMEN RAD PG TAHUN 2015-2019 DI PROVINSI LAMPUNG

Indonesia menghadapi beban ganda gizi dan termasuk dalam 17 negara dengan 3 masalah gizi terburuk diantara 111 negara di dunia. Untuk provinsi Lampung sendiri, prevalensi gizi buruk dan gizi kurang dari tahun ke tahun terus meningkat. Belum lagi, semakin banyak kondisi pertumbuhan pendek dan kurus pada balita yang menghambat kemampuan kognitif dan motorik pada anak, gangguan pertumbuhan, serta meningkatkan resiko Penyakit Tidak Menular (PTM) pada masa dewasa (kegemukan, stroke, hipertensi, diabetes, maupun kolestrol).


Sedangkan untuk kondisi pangan di provinsi Lampung, berdasarkan analisis ketersediaan pangan, masih banyak potensi kerawanan pangan yang terjadi di Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung. Beberapa hal ini menjadi pembahasan dalam Rapat Sosialisasi Dokumen Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Tahun 2015-2019 di Provinsi Lampung.


Rapat yang sekaligus sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Gubernur no 51 Tahun 2016 tentang Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi (RAD PG) Provinsi Lampung tahun 2015-2016 serta keputusan Gubernur Lampung no G/162/VI.01/HK/2017 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi (RAD-PG) Provinsi Lampung Tahun 2015-2019 dilaksanakan pada Rabu (26/4), bertempat di Ruang Rapat Lantai 1 Bappeda Provinsi Lampung.


Rapat yang dihadiri oleh BPS Provinsi Lampung, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan, Kantor Wilayah Kementerian Agama, OPD terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung ini bertujuan untuk mensosialisasikan RAN-PG dan RAD-PG Tahun 2015-2019 dan mengevaluasi RAD-PG provinsi Lampung Tahun 2015-2019 pada pelaksanaan tahun 2016.


Ada beberapa hal yang menjadi kesimpulan dalam rapat ini, antara lain :


  1. Upaya intervensi pelaksanaan Rencana Aksi Daerah (RAD) Pangan dan Gizi harus dilaksanakan melalui pendekatan multisektor, yaitu intervensi spesifik (secara langsung oleh sektor kesehatan) dan intervensi sensitif (secara tidak langsung oleh sektor non kesehatan)

  2. Tim koordinasi pangan dan gizi (tim pengarah dan tim teknis) melaksanakan tugasnya mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi, sampai dengan pelaporan.

  3. Tim koordinasi melakukan pertemuan minimal dua kali dalam setahun untuk membahas dan menyepakati substansi pelaporan hasil pemantauan dan evaluasi.