Bandar Lampung – Dalam rangka kesinambungan pembangunan daerah sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah mengamanatkan bahwa pemerintah daerah wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebagai dokumen perencanaan daerah untuk periode satu tahun yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Dengan Demikian Bappeda Provinsi Lampung dipimpin oleh Kepala Bappeda Provinsi Lampung Mulyadi Irsan melaksanakan Rapat Persiapan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Tahun 2023 Provinsi Lampung di Ruang Rapat Alimuddin Umar Lt.3 Bappeda Provinsi Lampung, Jumat (1/4/2022). Rapat ini diikuti oleh Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional, Sub Kordinator di Lingkungan Bappeda Provinsi Lampung. Pelaksanaan Musrenbang RKPD Tahun 2023 Provinsi Lampung direncanakan akan dilaksanakan pada 11 April 2022, mendatang.
Rapat Persiapan Musrenbang RKPD Tahun 2023 Provinsi Lampung
- 00:00 WIB
- 01 April 2022
- Super Administrator
- Dilihat 931 kali