Telah dilaksanakan Rapat Penyusunan Laporan Antara Kajian Lingkungan Hidup Strategis Untuk RTRW Provinsi Lampung Tahun 2009-2029, Kamis (7/9/2017) di Ruang Rapat Bappeda Provinsi Lampung Lantai 2.
Penyusunan Dokumen KLHS untuk RTRW ini menjadi tugas Tim Penyusun Dokumen KLHS untuk RTRW dengan dibantu oleh Pihak Ketiga yang didasarkan pada Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 15 ayat 1 dan pasal 19 ayat 1. Selain itu, didasarkan pada PP No.46 Tahun 2016 tentang Tata Cara penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Pasal 2 ayat 2.
Untuk Provinsi Lampung sudah memiliki Draft RTRW tahun 2017-2037, dengan demikian memerlukan Dokumen KLHS untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam RTRWP Lampung 2017-2037.
Menurut Peraturan Menteri No. 46 Tahun 2016 Pasal 7 Tahapan Pengkajian terdiri dari:
1.Melaksanakan identifikasi dan perumusan isu Pembangunan Berkelanjutan
2.Identifikasi materi muatan Kebijakan, Rencana dan/atau Program yang berpotensi menimbulkan Dampak
3.Menganalisis pengaruh hasil identifikasi dan perumusan isu Pembangunan Berkelanjutan
Keluaran Tahapan Pengkajian Pengaruh KRP terhadap Kondisi Lingkungan Hidup
1.Isu Pembangunan Berkelanjutan
2.Isu Strategis
3.Isu Prioritas
4.Hasil pengaruh kajian Kebijakan, Rencana dan/atau Program (KRP)
5.Uji Silang KRP vs Isu Prioritas
6.Rumusan Alternatif
7.Rekomendasi
Pada tahapan Laporan Antara Kegiatan Penyusunan Dokumen KLHS untuk RTRW ini, kajian memasuki tahapan Analisis pengaruh hasil isu Pembangunan Berkelanjutan Prioritas dengan muatan Kebijakan, Rencana dan/atau Program (KRP).
Diharapkan peserta rapat dapat mencermati identifikasi dan perumusan Isu Pembangunan Berkelanjutan yang Paling Strategis dan Prioritas, mengidentifikasi materi muatan KRP yang berpotensi menimbulkan Pengaruh pada Lingkungan Hidup hingga menganalisis pengaruh Isu Prioritas dengan Materi Muatan KRP.