Rapat Koordinasi Penataan Ruang Provinsi Lampung Tahun 2022

  • 00:00 WIB
  • 24 November 2022
  • Super Administrator
  • Dilihat 848 kali
Rapat Koordinasi Penataan Ruang Provinsi Lampung Tahun 2022

Bandar Lampung – Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) merupakan aturan pokok yang utama dalam pembangunan suatu daerah. RTRW berperan penting dalam menentukan arahan pemanfaatan ruang yang menjadi target didalam rencana pembangunan yang tertuang pada RPJPD maupun RPJMD. Sebagai upaya mengintegrasikan perencanaan ruang kedalam perencanaan pembangunan sektoral, Bappeda Provinsi Lampung melaksanakan Rapat Koordinasi Penataan Ruang Provinsi Lampung Tahun 2022 di Hotel Bukit Randu, Kamis (24/11/2022).

Rapat Koordinasi Penataan Ruang dengan tema “Sinkronisasi dan Harmonisasi Perencanaan Ruang Terhadap Perencanaan Pembangunan Sektoral" ini, dibuka oleh Kepala Bidang Perencanaan Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda Provinsi Lampung Ahmad Lianurzen mewakili Kepala Bappeda Provinsi Lampung.

Kegiatan yang dilaksanakan secara daring dan luring ini, dihadiri oleh Koordinator Sumatera II Direktorat Regional I Deputi Pengembangan Regional  BAPPENAS RI, Fidelia Silvana; Kasubdit Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang Wilayah I, Direktorat Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang, Kementerian ATR/BPN, Indira Proboratri Warpani; Ketua Ikatan Ahli Perencana (IAP) Provinsi Lampung, Citra Persada; Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Lampung; serta OPD terkait.

“Isu-isu strategis yang ada didalam Rencana Tata Ruang Wilayah serta Rencana Indikasi Program yang ada didalam Rencana Tata Ruang Wilayah, harus menjadi rujukan didalam rencana pembangunan baik yang bersifat Jangka Panjang (RPJP) maupun Jangka Menengah (RPJM). Jika didalam pelaksanaannya terdapat Kabupaten/Kota yang sedang melakukan revisi terhadap RTRW nya, dimana penyusunan RPJPD maupun RPJMD sudah harus dilakukan, maka Kabupaten/Kota tersebut dapat menggunakan RTRW yang masih berlaku,” ujar Kepala Bidang Perencanaan Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda Provinsi Lampung.

“Arahan kebijakan yang tertuang pada RPJPD maupun RPJMD harus juga mengarah pada arahan pengembangan Rencana Pola Ruang maupun Rencana Struktur Ruang yang tertuang pada RTRW di wilayah masing-masing,” tambahnya.

Kepala Bidang Perencanaan Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda Provinsi Lampung berharap, melalui rapat koordinasi ini Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dapat melakukan harmonisasi dokumen perencanaan sektoral dan perencanaan spasial, sehingga apa yang menjadi tujuan dari pemerintah daerah baik pemerintah provinsi Lampung maupun pemerintah daerah Kabupaten/Kota dapat tercapai dan dokumen perencanaan menjadi harmonis satu sama lain.