Taufik Hidayat selaku Kepala Bappeda Provinsi Lampung memberikan arahan sekaligus membuka Rapat Koordinasi Pelaksanaan Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal di Provinsi Lampung, Senin (2/10/2017) di Yunna Hotel Lampung.
Rapat ini bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di Kabupaten Lampung Barat dan Kabupaten Pesisir Barat tahun 2016 dan progress tahun 2017. Selain itu rencana kegiatan di Kabupaten Lampung Barat dan Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung tahun 2018 dan rancangan tahun 2019.
Dalam rapat ini disampaikan Paparan terkait arah kebijakan pelaksanaan program percepatan pembangunan daerah tertinggal provinsi Lampung disampaikan oleh Fitrianita Damhuri Kepala Bidang Perencanaan Pemerintahan dan Pembangunan Manusia (P3M).
Beberapa point penting dalam rapat tersebut, Antara lain :
A. Tujuan PPDT
- Mempercepat pengurangan kesenjangan antar daerah
- Mempercepat terpenuhinya kebutuhan dasar, serta sarana dan prasarana dasar daerah tertinggal
- Meningkatkan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi
- Menjamin terselenggaranya operasionalisasi kebijakan PPDT
B. 6 kriteria daerah tertinggal yaitu Perekonomian Masyarakat, Sumber Daya Manusia, Sarana dan Prasarana, Kemampuan Keuangan Daerah (KKD), Aksesibilitas, dan Karakteristik Daerah.
C. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal tahun 2015-2019 bahwa 122 daerah tertinggal di seluruh Indonesia. Untuk provinsi Lampung terdapat 2 Kabupaten yang masuk dalam kategori daerah tertinggal yaitu kabupaten Lampung Barat dan Kabupaten Pesisir Barat, dengan penyebab utama ketertinggalan adalah Kemampuan Keuangan Daerah, Ekonomi dan Aksesibilitas.
D. Arah kebijakan Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal sesuai RPJMN 2015-2019:
- Pemenuhan kebutuhan pelayanan dasar publik dan pengembangan perekonomian wilayah yang berbasis energy dan hasil bumi serta pengembangan ekonomi masyarakat
- Peningkatan kemampuan keuangan daerah di daerah tertinggal
- Peningkatan infrastruktur penunjang konektifitas Antara daerah tertinggal dan pusat pertumbuhan
- Peningkatan kualitas sumber daya manusia di daerah tertinggal
- Bappeda Provinsi Lampung saat ini sedang melakukan proses penyusunan Rencana Aksi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (RAD-PPDT) tahun 2018-2019, yang akan menjadi acuan dalam penyusunan perencanaan program percepatan pembangunan daerah tertinggal di Provinsi.
- OPD Provinsi dalam penyusunan program percepatan pembangunan daerah tertinggal agar dapat bersinergi dengan Kabupaten Lampung Barat dan Pesisir Barat sehingga program yang disusun dan direncanakan dapat tepat sasaran dan tepat manfaat serta sesuai dengan kriteria ketertinggalan kabupaten.
- Kabupaten Lampung Barat dan Pesisir Barat agar dapat melakukan identifikasi potensi di Kabupaten dan rencana pengembangannya sehingga diharapkan dapat meningkatkan kinerja dari aspek-aspek ketertinggalannya.