Telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Pembahasan Raperda Kabupaten Pesisir Barat tentang RTRW Kabupaten Pesisir Barat, Senin (11/9/2017) di Ruang Rapat Bappeda Lantai 1.
Â
Rapat tersebut dibuka oleh Taufik Hidayat selaku Kepala Bappeda Provinsi Lampung, penyampaikan paparan yang disampaikan oleh Zukri Amin selaku Kepala Bappeda Kabupaten Pesisir Barat dan dihadiri oleh Dinas-dinas terkait Antara lain Biro Hukum Provinsi Lampung, BPN Provinsi Lampung, Dinas Ketahanan Pangan dan Hortikultura, Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, BPBD Provinsi Lampung, Dinas Pariwisata, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Perindustrian, Dinas PUPR, Dinas ESDM, Balitbangda Provinsi Lampung, Dinas Perhubungan, Dinas PKPSDA.
Â
Dalam Raperda Kabupaten Pesisir Barat tentang RTRW Kabupaten Pesisir Barat dapat diproses lebih lanjut untuk ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap memperhatikan beberapa catatan sebagai berikut :
- Redaksional Penulisan obyek wisata diganti menjadi daya tarik wisata dan perhatikan penulisan bahasa asing Rhina camp diperbaiki menjadi Rhino Camp.
- Perlu memperhatikan LP2B dan memasukannya kedalam perda.
- Luasan yang terdapat pada peta harus sesuai dengan yang terdapat pada perda.
- Substansi dari Ranperda, agar diperbaiki sesuai dengan masukan dari beberapa sektor
Â
Â