Dalam rangka memenuhi amanat Perpres No.9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta, Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Provinsi Lampung memfasilitasi kegiatan yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebagai Sekretariat Percepatan Kebijakan Satu Peta (PKSP), Kamis (6/4) di Gedung Pusiban Lingkungan Pemprov Lampung.
Kegiatan yang bertujuan untuk Melakukan verifikasi data-data Geospasial Tematik daerah yang dimiliki pemerintah provinsi dan kabupaten/kota provinsi Lampung ini bertajuk Rapat Koordinasi dan Verifikasi Informasi Geospasial Tematik Daerah di Provinsi Lampung Tahun 2017.
Taufik Hidayat selaku Kepala Bappeda Provinsi Lampung dalam sambutannya mengatakan bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Lampung sangat mendukung kebijakan Pemerintah Pusat perihal kebijakan One Map Policy yang merupakan amanat UU Nomor 4 tahun 2011 tentang Informasi Geospasial yang bertujuan mendorong pemerintah pusat dan daerah dalam memberikan informasi yang bersifat spasial dan terbuka menganut pada sistem single referency artinya referensi yang digunakan sebagai dasar pembuatan data spasial harus mengacu pada peta dasar yang dimiliki oleh Badan Informasi Geospasial (BIG).
Selanjutnya, Dalam mendukung Kebijakan Satu Peta (One Map Policy) ini , Pemerintah Provinsi Lampung telah melakukan beberapa langkah awal seperti :
1.Melakukan sosialisasi baik tingkat Provinsi maupun kabupaten/kota se Provinsi Lampung dimana setiap Pembuatan Peta Tematik data pembangunan harus menggunakan peta dasar yang diterbitkan oleh (BIG)
2.Melakukan kerjasama dengan Badan Informsi Geospasial (BIG) dan Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional untuk mendukung pengelolaan Informasi Geospasial Tematik di Provinsi Lampung.
3.Mendorong Universitas Lampung untuk membangun Unit Pengembangan dan Pemanfaatan Informasi Geospasial (UPPIG) yang merupakan perpanjangan tangan Badan Informsi Geospasial (BIG).
4.Beberapa regulasi yang telah dibuat untuk mendukung Kebijakan Satu Peta antara lain dengan ikut sertanya Provinsi Lampung menjadi Simpul Jaringan pada Jaringan Informasi Geospasial Nasional yang tertuang dalam Peraturan Gubernur No. 38 Tahun 2015 tentang Jaringan Informasi Geospasial Daerah Provinsi Lampung dan dibentuknya Forum Data Informsi Geospasial melalui Peraturan Gubernur No G/572/II.02/HK/2016.
Selain itu, lanjut Taufik Dengan adanya kebijakan Satu Peta ini diharapkan permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan pemanfaatan lahan seperti penyelesaian konflik batas wilayah, perizinan pemanfaatan lahan, mitigasi untuk daerah rawan bencana serta rencana pengembangan kawasan ekonomi dan infrastruktur dapat diminimalisir.
Kegiatan ini dihadiri oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Kemaritiman, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Deputi Bidang IGT, Badan Informasi Geospasial, Asisten Deputi Penataan Ruang dan Kawasan Strategis Ekonomi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian ATR/BPN, Kemeterian PU-PERA, Kementerian ESDM serta Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan, Sekretaris Daerah Kab/Kota se Provinsi Lampung