RAPAT KOORDINASI DAN PERSIAPAN PENYUSUNAN RKPD TAHUN 2021

  • 00:00 WIB
  • 17 December 2019
  • Super Administrator
  • Dilihat 1955 kali
RAPAT KOORDINASI DAN PERSIAPAN PENYUSUNAN RKPD TAHUN 2021

 BandarLampung: Dalam rangka memperhatikan pasal 74 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah,tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD; menyebutkan bahwa persiapan penyusunan RKPD Tahun 2021 dimulai pada bulan Desember 2 (dua) tahun sebelum tahun  rencana.

 

Berkenaan dengan hal tersebut Pemerintahan Provinsi Lampung dalam hal ini Bappeda Provinsi Lampung, telah melaksanakan “Rapat Koordinasi dan Persiapan Penyusunan RKPD Tahun 2021 dan Pemanfaatan Aplikasi e-Planning dan e-Budgeting,” di Ruang Rapat Lantai 3 Bappeda Provinsi Lampung, Senin (16/12/2019).

 

Rapat ini dipimpin oleh Kepala Bappeda Provinsi Lampung Herlina Warganegara, dan dihadiri oleh Kepala Bappeda Kabupaten/Kota atau yang mewakili.

 

“Sesuai Permendagri Nomor 90 Tahun 2019, pemerintah daerah melaksanakan pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi dan nomenkelatur dengan cara: Melaksanakan Pemetaan (Mapping) untuk klasifikasi, kodefikasi dan nomen kelatur program &kegiatan, yang dikoordinasikan dengan perangkat daerah terkait. Berdasarkan hasil Pemetaan (Mapping) tersebut, apabila terdapat klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur yang belum diakomodir maka pemerintah daerah dapat mengajukan usulan setelah disahkan oleh kepala daerah kepada menteri dalam negeri. Sementara, tatacara pengajuan usulan akan disampaikan oleh kemendagri melalui surat edaran,” ujar Kepala Bappeda Provinsi Lampung Herlina Warganegara.