Bandar Lampung – Kepala Bappeda Provinsi Lampung Mulyadi Irsan selaku Ketua Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Musi-Sugihan-Banyuasin-Lemau (TKPSDA WS MSBL) membuka Rapat Komisi dan Sidang Pleno Ke-4 di Beston Hotel Palembang, Selasa (1/11/2022).
Sidang Pleno Ke-4 TKPSDA WS MSBL ini membahas terkait Rencana Aksi dan Tindak Lanjut Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi dan Hidrogeologi di Tingkat Wilayah Sungai dan Manajemen Informasi Sistem dan Kesiapan Data Hidrologi, Hidrometeorologi dan Hidrogeologi pada Porta MSBL.
“Dinamika perubahan kondisi di atmosfer, pada permukaan dan di dalam bumi wajib diamati, dicatat, dihimpun, serta diolah menjadi data dan informasi mengenai kondisi Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi (H3), diarsipkan secara tertib dan sistematis, serta diintegrasikan dengan pengelolaan jaringan data spasial nasional,” jelas Kepala Bappeda.
“Data dan infromasi H3 yang akurat, benar, berkesinambungan dan tepat waktu menjadi faktor yang sangat menentukan terselenggaranya pengelolaan sumber daya air yang optimal. Oleh karena itu pengelolaan Sistem Informasi H3 di Tingkat Nasional perlu ditetapkan dalam bentuk kebijakan nasional yang berfungsi sebagai acuan bagi menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian yang membidangi pengelolaan data dan informasi sesuai dengan kewenangan masing-masing, gubernur, dan bupati/walikota,” tambahnya.
Melalui kebijakan tersebut, Kepala Bappeda berharap agar pengelolaan data dan informasi H3 dapat meningkatkan keakuratan, kebenaran, dan ketepatan waktu penyampaian data dan informasi H3, menjamin kesinambungan pelayanan data dan infromasi H3, menjamin kompatibilitas perangkat pengolahan data dan informasi H3 yang ada di berbagai instansi pengelolaan dan menjamin keberlanjutan layanan data dan informasi H3 yang didukung ketersediaan sumber daya yang memadai.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII; Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Lampung (Selaku Ketua Harian TKPSDA WS MSBL); Kepala Dinas, Kepala Kantor, Kepala Badan dilingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Prov. Sumatera Selatan, Provinsi Jambi, Provinsi Bengkulu, Provinsi Lampung; Kepala Sekretariat TKPSDA WS MSBL dan Seluruh Anggota TKPSDA WS MSBL.