Rapat Komisi dan Sidang Pleno ke-3 Persiapan Penetapan RAAT WS MSBL

  • 00:00 WIB
  • 15 September 2022
  • Super Administrator
  • Dilihat 671 kali
Rapat Komisi dan Sidang Pleno ke-3 Persiapan Penetapan RAAT WS MSBL

Palembang – Fungsional Perencana Ahli Madya Bappeda Provinsi Lampung Halomoan Sinaga mewakili Kepala Bappeda Provinsi Lampung Selaku Ketua TKPSDA Wilayah Sungai Musi-Sugihan-Banyuasin-Lemau (WS MSBL) membuka secara resmi Rapat Komisi dan Sidang Pleno ke-3 Persiapan Penetapan Rencana Alokasi Air Tahunan (RAAT)  WS MSBL di Beston Hotel Palembang, Kamis (15/9/2022).

Rapat yang digelar selama Dua Hari (15-16 September 2022) ini, dihadiri oleh Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII; Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Lampung (selaku Ketua Harian TKPSDA WS MSBL); Kepala Dinas, Kepala Kantor, Kepala Badan di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Jambi, Provinsi Bengkulu, dan Provinsi Lampung yang termasuk dalam Wilayah Sungai Musi-Sugihan-Banyuasin-Lemau, atau yang mewakili; Kepala Sekretariat TKPSDA WS MSBL dan seluruh Anggota TKPSDA WS MSBL baik dari unsur pemerintahan dan non pemerintahan; serta Narasumber dari Kementerian PUPR.

Dalam sambutan Kepala Bappeda yang disampaikan oleh Halomoan Sinaga, disebutkan bahwa untuk menunjang terwujudnya pengalokasian air kepada seluruh pengguna air secara adil dan merata serta optimal sesuai dengan prioritas, perlu disusun Rencana Alokasi Air Tahunan yang berbasis Daerah Aliran Sungai (DAS). Penyusunan dilakukan secara bertahap (per Sub DAS) dan kemudian dilanjutkan hingga pada suatu saat dapat tersusun RAAT pada seluruh DAS secara menyeluruh dan terpadu.

Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, pengelolaan SDA yang terpadu akan berdampak pada pencapaian tujuan pengelolaan Sumber Daya Air yang memberikan manfaat bagi masyarakat secara optimal dalam menghormati, melindungi dan memenuhi hak asasi rakyat dalam memperoleh akses terhadap air. Untuk itu diperlukan suatu acuan pengelolaan secara terpadu antar pemilik kepentingan (stakeholders).

“Melalui Rencana Alokasi Air Tahunan ini, diharapkan penghematan, perlindungan dan pemenuhan air tidak hanya menyangkut kebutuhan sekarang tetapi harus mampu menjamin kesinambungan pelayanan di masa depan karena hal ini secara langsung menyangkut eksistensi manusia. Dengan demikian, TKPSDA harus siap berperan aktif dalam perencanaan dan pelaksanaan penyediaan air bagi masyarakat yang berkelanjutan. Perencanaan tersebut meliputi: usaha konservasi sumber air, penyediaan dan pengalokasian air sesuai dengan urutan prioritas yang telah ditetapkan pada setiap wilayah sungai,” ujar Halomoan Sinaga.