Telah dilaksanakan Rapat Evaluasi Rancangan RPJMD Pringsewu, Kamis (16/11/2017) di Ruang Rapat Bappeda Lantai 1. Rapat ini dihadiri oleh Biro Hukum Provinsi Lampung, Bappeda Provinsi, dan bappeda Kabupaten Pringsewu.
Rapat Evaluasi Raperda RPJMD 2017-2022 Kabupaten Pringsewu merupakan kelanjutan dari Konsultasi Rancangan Akhir RPJMD Kabupaten Pringsewu yang telah dilakukan sebelumnya. Evaluasi oleh Provinsi Lampung yang di lakukan tersebut merupakan tahapan yang harus dilalui dalam penyusunan RPJMD Kabupaten/Kota sesuai dengan Permendagri 86 Tahun 2017.
Berdasarkan hasil evaluasi dan masukan dari Bidang-Bidang Teknis, Sekretariat, maupun Bidang PME Bappeda Provinsi Lampung maka Raperda RPJMD 2017-2022 Kabupaten Pringsewu harus menyikapi setidaknya beberapa hal khususnya mengenai keterkaitan program prioritas antara kabupaten dengan Provinsi maupun nasional, penyempurnaan indikator kinerja yang ingin dicapai 5 tahun ke depan serta mengikuti teknis penulisan yang diamanatkan Permendagri 86 tahun 2017.