Telah dilaksanakan Rapat Evaluasi Pelaksanaan Capaian Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (Aksi PPK), Kamis 14/9/2017 di Ruang Rapat Bappeda Lantai 1.
Rapat yang dihadiri oleh Bappeda, Inspektorat Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, dan LPBJ (ULP) Provinsi Lampung dilaksanakan dalam rangka mengevaluasi capaian pelaksanaan Aksi PPK B-06 (Periode pelaporan bulan Juli Tahun 2017) dan Persiapan penginputan pelaporan Aksi PPK B-09 (Periode pelaporan bulan September Tahun 2017).
Berdasarkan hasil verifikasi dan evaluasi terhadap capaian aksi PPK provinsi Lampung periode B06 (Juli 2017) yang dilakukan oleh Inspektorat jenderal Kemendagri, dapat disampaikan sebagai berikut :
1.Aksi PPK provinsi
Dari 7 target capaian dalam aksi PPK, terdapat 2 target yang tidak tercapai (Merah, 28,57%), 2 target belum sempurna (Kuning, 28,57%), 3 target tercapai (Hijau, 42,86%)
2.Aksi PPK Kabupaten/Kota
- Terdapat 9 Kabupaten/Kota yang capaian aksinya memperoleh nilai dengan predikat Hijau. Dan untuk nilai tertinggi adalah Kabupaten Tanggamus dengan nilai 57,14% (Hijau).
- Sedangkan 6 Kabupaten/Kota lainnya tidak menyampaikan dan menginput laporan aksi PPK B06 sehingga memperoleh predikat Merah, yaitu : Kabupaten Lampung Barat, Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Timur, Mesuji, dan Kota Metro.
Rendahnya capaian aksi PPK tersebut, disebabkan oleh :
1. Beberapa Kabupaten/Kota tidak menyampaikan/menginput laporan aksi PPK pada periode B-06 tahun 2017 (28 Juni-10 Juli)
2. Data dukung pada aksi transparansi dan akuntabilitas penyaluran serta penggunaan dana hibah dan bantuan social tidak dapat dilampirkan dalam penginputan laporan aksi PPK B-06, terkait
a. Penetapan aturan teknis tentang mekanisme penyaluran dan kewajiban penyusunan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah dan bantuan sosial
b.Publikasi dan sosialisasi aturan mengenai penyaluran dan kewajiban penyusunan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah dan bantuan hibah dan bantuan sosial.
3. Belum tersedianya format yang baku dan standar dari LKPP untuk pengisian data dukung laporan capaian program prioritas terpilih, pada aksi Transparasi dan Akuntabilitas dalam mekanisme pengadaan barang dan jasa
4. Belum dilaksanakannya sosialisasi peraturan Kepala Daerah tentang pelimpahan seluruh kewenangan periizinan dan non periizinan di daerah kepada lembaga PTSP dan Standar Operasional Prosedur pengurusan perizinan yang mempersyaratkan ketentuan penyelesaian pembayaran pajak dan retribusi daerah.
Selanjutnya, ada beberapa point penting yang akan ditindaklanjuti dari rapat Aksi PPK ini, Antara lain :
- Agar OPD di lingkup Pemerintah Provinsi Lampung dan lingkup Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung segera melakukan persiapan terkait penginputan Aksi PPK B-09 dengan melengkapi data dukung masing-masing target capaian Aksi PPK B-09
- Untuk kekurangan data dukung Aksi PPK B-06 baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota agar dapat diinput kembali pada pelaporan B-09
- Untuk kabupaten/Kota yang target capaiannya masih rendah agar dapat melakukan percepatan pelaksanaan Aksi PPK
- Inspektorat Provinsi agar dapat mengkoordinasikan pelaksanaan aksi PPK di Kabupaten/Kota
- Inspektorat Provinsi agar dapat berkoordinasi kepada Inspektorat Jenderal Kemendagri terkait Aksi Transparasi dan Akuntabilitas dalam mekanisme pengadaan barang dan jasa tentang penyampaian draft RUP Tahun 2018
- Perlu kesamaan persepsi dalam penyampaian data dukung laporan aksi PPK terutama pada pengisian format pelaporan terkait ULP