Bandar Lampung – Dalam rangka pelaksanaan rencana pendampingan pelaksanaan Aksi Konvergensi Pencegahan/Penurunan Stunting Tahun 2021 di Provinsi Lampung untuk 10 (sepuluh) Kabupaten/Kota prioritas penurunan stunting, maka Provinsi Lampung akan melaksanakan Rapat Koordinasi Teknis Evaluasi dan Rencana Kegiatan Kabupaten/Kota dan Pelatihan Aplikasi Web Stunting yang akan dilaksanakan secara online dan offline, selama 2 hari Selasa-Rabu (9-10/3/2021) di Ruang Rapat Alimudin Umar Lantai 3 Bappeda Provinsi Lampung, Selasa (9/3/2021).
Kegiatan yang dibuka oleh Wakil Gubernur Lampung ini membahas terkait dokumen pelaksanaan 8 (delapan) Aksi Konvergensi yang akan di upload ke web aksi.bangda.kemendagri.go.id atau http://aksikonvergensi.id oleh Kabupaten lokus yang melaksanakan Aksi Konvergensi Penurunan Stunting untuk dilakukan review dan penilaian oleh Pemerintah Provinsi dan Ditjen Bangda terhadap pelaksanaan aksi tersebut.
8 aksi konvergensi penurunan stunting, terdiri dari:
- Analisis Situasi Program Penanganan Stunting (Aksi #1)
- Penyusunan Rencana Kegiatan (Aksi #2)
- Rembuk Stunting (Aksi #3)
- Penetapan Peraturan Bupati/Walikota (Aksi #4)
- Pembinaan Kader Pembangunan Manusia (Aksi #5)
- Sistem Manajemen Data (Aksi #6
Pemerintah Provinsi Lampung melalui Bappenas telah menetapkan 10 Kabupaten/Kota Lokus Prioritas Intervensi Stunting Terintegrasi, yaitu Lampung Tengah, Lampung Selatan, Lampung Timur, Tanggamus, Lampung Utara, Pesawaran, Way Kanan, Tulang Bawang, Pringsewu, dan Kota Bandar Lampung.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh TAP Bangda Kemendagri, Bappeda Provinsi Lampung, Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Dinas PMD dan Transmigrasi Provinsi Lampung, dan Perwakilan 10 Kabupaten/Kota Lokus Prioritas Intervensi Stunting Terintegrasi.