Bandar Lampung: Dalam rangka konsolidasi dan keterpaduan untuk membentuk Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) dan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Lampung, Bappeda Provinsi Lampung mengadakan Rapat Koordinasi SPAM dan TPA Regional di Ruang Rapat Lantai 1 Bappeda Provinsi Lampung, Rabu (22/5/2019) kemarin.
Berpedoman pada dokumen revisi RTRW Provinsi Lampung, SPAM Regional meliputi SPAM Regional Bandar Lampung, SPAM Regional Way Sabu/Way Sabu Atas, dan SPAM Regional Kawasan Ekonomi Mesuji Tulang Bawang.
Tahapan untuk SPAM Regional terdiri dari penyusunan dokumen Kebijakan dan Strategi Daerah (Jakstrada) SPAM Provinsi Lampung, yang telah disusun oleh Balitbangda Provinsi Lampung. Kemudian, menyusun dokumen Rencana Induk SPAM (RISPAM) Provinsi Lampung.
Selanjutnya, diperlukan kesepakatan bersama (Memorandum of Understanding) antar daerah (Provinsi, Kabupaten/Kota) yang akan memanfaatkan. Selain itu, diperlukan juga studi kelayakan/ Fasibility Study (FS) dan kesesuaian ruang, dokumen AMDAL, dokumen Detail Engineering Design (DED), dan Dokumen Kesepakatan Kerjasama Antar Daerah (KSP).
Untuk pembangunan SPAM Regioanal, merupakan usulan ke Pemerintah Pusat dan atau kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha-KPBU. Terdiri dari, Surat Izin Pengusahaan Air (SIPA), Intake, Instalasi Pengelolaan Air, Bak Penampung (Reservoar), system jaringan utama dan distribusi. Membentuk kelembagaan untuk operasi, yang terdiri dari UPT, BUMD, dan KPBU. Sebagai lembaga yang melakukan Pengelolaan dan Pemeliharaan SPAM Regional.
Pada rapat tersebut, juga membahas terkait TPA Regional yang berlokasi di Kabupaten Pesawaran dan Kabupaten Lampung Selatan. Sementara, tahapan-tahapan yang diperlukan untuk TPA Regional ini, tidak jauh berbeda dari tahapan untuk SPAM Regional. Hanya saja, pada TPA Regional ini diperlukan gambaran yang jelas/real terkait penempatan lokasi untuk TPA Regional minimum 20 ha atau sesuai proyeksi tahun pemanfaatan.*