RAKOR PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI PEMBANGUNAN DAERAH (SIPD)

  • 00:00 WIB
  • 20 July 2017
  • Super Administrator
  • Dilihat 19865 kali
RAKOR PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI PEMBANGUNAN DAERAH (SIPD)

Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) merupakan salah satu tools penting dalam mendukung penyelenggaraan pembangunan di daerah, terutama dalam hal ketersediaan data yang valid untuk analisis perencanaan pembangunan dan pemetaan.

Karena Perencanaan Pembangunan yang tidak dilandaskan pada data menyebabkan kebijakan yang dihasilkan tidak tepat sasaran, lokasi, alokasi dan riskan adanya duplikasi kegiatan.

SIPD diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 pada pasal 274 mengamanatkan bahwa perencanaan pembangunan daerah didasarkan pada data dan informasi yang dikelola dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD). Hal ini semakin memperkuat posisi SIPD sebagai bahan rujukan dalam proses penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah. Namun penggunaan aplikasi SIPD sebagai acuan dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah difokuskan kepada pemanfaatan informasi yang dihasilkan berdasarkan pengolahan data yang telah diinput oleh pemerintah daerah.

Oleh karena itu, faktor kelengkapan, kemutakhiran, keakuratan dan validitas data menjadi unsur yang penting dalam proses pengumpulan dan penginputan elemen data yang kemudian akan diolah lebih lanjut untuk menghasilkan analisa data dalam aplikasi SIPD. Karena Keberhasilan pembangunan didukung dengan adanya perencanaan dan kebijakan yang baik, efektif dan efisien yang didukung dengan data yang valid dan up to date.

Untuk itu dalam rangka peningkatan kualitas Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi berdasarkan data dan informasi yang dikelola melalui Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) sesuai amanat pasal 274 Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Pengelolaan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung, Kamis (20/7) di Ruang Rapat Bappeda Lantai 1.

Rapat ini dilaksanakan dengan tujuan sosialisasi pembaharuan aplikasi SIPD dan teknis pengisian atau input data, selain itu pendataan ulang operator SIPD Kabupaten/Kota.

Dalam arahannya, Muhammad Fuad selaku Plt Kepala UPT Pengolahan Data Perencanaan menjelaskan konsep SIPD terbaru yang berfokus Antara lain; Focus kepada data untuk perencanaan  pembangunan daerah, Data berbasis urusan, SIPD sebagai intrumen evaluasi pembangunan daerah, Pengembangan SIPD menjadi 4 bagian (e-Database, e-Planning, e-Budgeting, dan e-Monev).

Beberapa Alur Perubahan Data dalam SIPD Antara lain;

  1. Melakukan pemetaan elemen data melalui masukan Pemda dan K/L per masing-masing urusan
  2. Memverifikasi data-data yang dibutuhkan dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah
  3. Melihat data-data analisis apa saja yang dibutuhkan dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah dengan mengacu pada Renstra K/L melalui SUPD
  4. Memasukan data dan informasi hasil proses ke dalam database dan pembangunan aplikasi SIPD

Dengan adanya peraturan baru UU 23/2014, SIPD  menjadi kewajiban daerah dan akan dijadikan acuan dalam proses penyusunan dokumen RPJMD dan Renja kabupaten/kota se Provinsi Lampung, selain itu dalam waktu dekat akan dilaksanakan launching resmi aplikasi pada akhir September 2017, namun data-data sudah harus dikumpulkan sebelum 17 Agustus 2017.