RAKOR PENANGGULANGAN KEMISKINAN SE PROVINSI LAMPUNG TAHUN 2017

  • 00:00 WIB
  • 18 October 2017
  • Super Administrator
  • Dilihat 1304 kali
RAKOR PENANGGULANGAN KEMISKINAN SE PROVINSI LAMPUNG TAHUN 2017

Angka Kemiskinan Provinsi Lampung pada bulan Maret tahun 2017 mengalami penurunan dari bulan September 2016, yaitu dari 13,86 pada bulan September 2016 menjadi 13,69 pada bulan Maret 2017. Namun penurunan tersebut tidak merubah posisi Provinsi Lampung terhadap Sumatera yaitu menempati urutan ke 3 terendah se Sumatera setelah Provinsi Aceh dan Bengkulu.

Beberapa program Penanggulangan Kemiskinan di Provinsi Lampung akan dilakukan dengan 2 pendekatan, yaitu :

1. Pendekatan Wilayah, melalui Program Gerbang Desa Saburai  dengan sasaran 380 desa tertinggal pada tahun 2018 berdasarkan Indeks Kemajuan Desa (IKD).

2. Pendekatan rumah tangga, dengan menggunakan data TNP2K (Basis Data Terpadu/BDT Tahun 2015) yang memuat data individu/rumah tangga yang telah dipilah berdasarkan tingkat kemiskinan Desil I – IV.

Dalam rangka mengevaluasi pelaksanaan program Penanggulangan Kemiskinan Tahun 2016 dan sinkronisasi pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan Tahun 2017 provinsi dan kabupaten/kota se-Provinsi Lampung, maka dilaksanakan Rapat Koordinasi Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Tahun 2017, Selasa (17/10/2017) di Ruang Rapat Bappeda Lantai 3.

Rapat ini dibuka langsung oleh Wakil Gubernur Provinsi Lampung, Bachtiar Basri dan dihadiri langsung oleh Bappeda Kabupaten/Kota se provinsi Lampung, SKPD terkait, wakil Bupati se Provinsi Lampung, BPS Lampung, BPJS, dan Basnas.

Beberapa Kesimpulan dari rapat tersebut Antara lain :

1. Dilaksanakan Perjanjian kerjasama Antara Pemerintah Provinsi Lampung dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se Lampung. Ruang lingkup perjanjian kerjasama ini meliputi :

a. Optimalisasi peran dan fungsi Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) di daerah.

b. Sinergitas program/kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi maupun Perangkat Daerah Kabupaten/Kota, yang meliputi :

1. Pendidikan (beasiswa dan bantuan beasiswa miskin)

2. Kesehatan (iuran KIS, program makanan tambahan, kontrasepsi subsidi)

3. Permukiman (RTLH, air minum dan jamban)

4. Sosial (penyandang cacat)

5. Ekonomi (perempuan, UKM, petani, nelayan dan peternak)

6. Ketenagakerjaan.

c. Pemanfaatan basis data terpadu dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) sebagai data sasaran dalam pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan

d. Prioritas penanganan kemiskinan berdasarkan Kewilayahan (Angka Kemiskinan Tertinggi) atau berdasarkan Desil (Tingkat Kesejahteraan Terendah/Desil I)

e. Mekanisme validasi dan pemuktahiran data Basis Data Terpadu (BDT).

2. Selain itu dalam rangka mendukung pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan di Provinsi Lampung, TKPK Provinsi Lampung saat ini telah membangun sistem aplikasi pendukung program penanggulangan kemiskinan, yaitu Sistem Informasi Penanggulangan Kemiskinan, yang merupakan aplikasi berbasis online yang berisi data by name by address 40% terendah penduduk miskin di Provinsi Lampung.

Selain berbasis online, sistem tersebut juga memuat indikator intervensi program penanggulangan kemiskinan berdasarkan kriteria dari data BDT tahun 2015 hasil pengolahan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).

3. Selanjutnya setelah perjanjian kerjasama ditandatangani, maka Ketua TKPK Kabupaten/Kota diminta untuk melakukan point-point berikut:

1. Mengoptimalkan kelembagaan TKPK di daerah;

2. Mengunakan Basis Data Terpadu data by name by address sebagai prioritas sasaran intervensi Program Penanggulangan Kemiskinan di Provinsi Lampung, meliputi sektor pendidikan, kesehatan, permukiman, sosial, ekonomi dan ketenagakerjaan;

3. Memanfaatkan Sistem Informasi Penanggulangan Kemiskinan dengan melaporkan intervensi program dan sasaran yang telah ditangani baik melalui APBD Provinsi maupun Kabupaten/Kota dan sumber lainnya;

4. Menyusun dokumen perencanaan Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (SPKD) yang diintegrasikan dengan RPJMD Kabupaten/Kota, khususnya untuk kabupaten/kota yang belum menyusun SPKD;

5. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan penanggulangan kemiskinan daerah (LP2KD) kepada TKPK Provinsi melalui Kepala Bappeda Provinsi Lampung selaku Sekretaris TKPK Provinsi.