Rakor & Workshop Penerapan SPM Bidang Pendidikan

  • 00:00 WIB
  • 20 June 2022
  • Super Administrator
  • Dilihat 1318 kali
Rakor & Workshop Penerapan SPM Bidang Pendidikan

Bandar Lampung – Rapat Koordinasi dan Workshop Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Urusan Pendidikan di Provinsi Lampung Tahun 2022. Kegiatan ini diselenggarakan di Balai Pengembangan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Lampung, Senin (20/06/2022). Kegiatan yang dihadiri oleh Balai Pengembangan Mutu Pendidikan Provinsi Lampung, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Biro Otonomi Daerah Setda Provinsi Lampung, serta perwakilan OPD kabupaten/kota terdiri dari Bappeda, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten/Kota ini, dibuka oleh Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim.

Wakil Gubernur Lampung dalam sambutannya menyampaikan Pelaksanaan urusan yang diatur dengan kebijakan SPM ini memiliki keistimewaan, dibanding dengan urusan konkuren lainnya. Istimewa, karena pemerintah harus menempatkan urusan ini sebagai prioritas. Termasuk dalam hal penganggarannya. Jadi, belanja daerah harus diprioritaskan untuk mendanai Urusan Pemerintahan Wajib yang terkait Pelayanan Dasar yang ditetapkan dengan Standar Pelayanan Minimal. Urusan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar ini dianggap penting, karena urusan ini terkait dengan keberlangsungan dan kelayakan hidup masyarakat, terutama terhadap masyarakat yang kurang mampu sehingga dapat memperoleh jaminan untuk memperoleh layanan dasar secara layak.

Kegiatan yang bertujuan untuk menyamakan persepsi dan meningkatkan koordinasi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam pemenuhan SPM bidang Pendidikan, serta memberikan pemahaman terkait Arah Kebijakan dan Program Prioritas Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi ini, juga menghadirkan narasumber yaitu Direktorat PEIPD Kemendagri; Komisi V DPRD Provinsi Lampung; Kepala Bidang Perencanaan Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Bappeda Provinsi Lampung; dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.

“Dalam Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan SPM, telah dijelaskan peran pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, yang dalam penerapan SPM diharapkan dapat terbangun sinergi dan integrasi, sehingga hasilnya bisa optimal. Melalui pertemuan hari ini, kita harus memastikan bahwa penerapan SPM bidang Pendidikan pada tahun 2023 dapat terealisasi, dengan memastikan bahwa dokumen perencanaan daerah tahun 2023 telah mengakomodir hal yang dibutuhkan, dalam pencapaian target SPM yang telah ditetapkan, termasuk sub kegiatan, target, maupun indikator harus sudah sesuai,” ujarnya.

Pada kesempatan ini, Wakil Gubernur Lampung berharap hasil yang di dapatkan dari pertemuan ini, bisa ditindaklanjuti dan dilaksanakan untuk penyempurnaan rancangan dokumen perencanaan tingkat daerah dan Perangkat Daerah, sehingga pemenuhan kebutuhan dasar warga negara dalam bidang pendidikan dapat direalisasikan pada tahun anggaran 2023.