PT. JAMKRIDA DIHARAPKAN DAPAT MENDUKUNG IMPLEMENTASI KARTU PETANI BERJAYA

  • 00:00 WIB
  • 20 August 2019
  • Super Administrator
  • Dilihat 2119 kali
PT. JAMKRIDA DIHARAPKAN DAPAT MENDUKUNG IMPLEMENTASI KARTU PETANI BERJAYA

BandarLampung: Pemerintah Provinsi Lampung berupaya mempercepat pendirian PerusahaanPenjaminan Kredit Daerah (PPKD) PT. Jamkrida Provinsi Lampung.

 

Dalampembahasan dan diskusi yang digelar di Gedung Rektorat Universitas BandarLampung (11/07), sudah ada dasar hukum pembentukan Jamkrida Provinsi Lampungyaitu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2015, tetapi perlu dicermatikembali kesesuaiannya dengan PP Nomor 54 Tahun 2017.

 

Terkaitpermodalan, sesuai Salinan Peraturan OJK Nomor 1/POJK.05/2017 tentang PerijinanUsaha dan Kelembagaan Lembaga Penjamin pasal 7 ditetapkan jumlah Modal Disetorperusahaan paling sedikit Rp 100 milyar untuk lingkup Nasional dan Rp 25 milyaruntuk lingkup wilayah Provinsi.

 

Rapatditutup dengan sejumlah strategi percepatan yang akan dilakukan Pemprov, karenakeberadaan PT. Jamkrida nantinya tidak hanya menjadi penjamin kredit UMKM saja,tetapi juga diharapkan dapat mendukung implementasi KPB (Kartu Petani Berjaya)di Provinsi Lampung.