PROVINSI LAMPUNG RAIH PENGHARGAAN BHUMANDALA ARITI DAN SIMPUL JARINGAN GEOPORTAL TERBAIK KE-3 2018

  • 00:00 WIB
  • 12 December 2018
  • Super Administrator
  • Dilihat 1840 kali
PROVINSI LAMPUNG RAIH PENGHARGAAN BHUMANDALA ARITI DAN SIMPUL JARINGAN GEOPORTAL TERBAIK KE-3 2018

Provinsi Lampung meraih penghargaan Bhumandala Ariti yaitu Medali Perunggu atas pencapaiannya dalam mengembangkan Simpul Jaringan dan pemanfaatan Informasi Geospasial yang mendukung pelaksanaan Kebijakan Satu Peta (KSP) dan pembangunan berkelanjutan. Penghargaan Bhumandala diserahkan langsung oleh Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko kepada Gubernur Lampung yang diwakili Kasi Pengelolaan Data Spasial Bappeda Provinsi Lampung, Ridwan Sahadi, di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (11/12/2018).

Tahun ini, ajang Bhumandala telah memasuki tahun ketiga sejak pertama kali diselenggarakan, yaitu tahun 2014, 2016 dan 2018. "Penghargaan Bhumandala yang kita raih ini kita anggap sebagai momentum yang baik dalam meningkatkan implementasi geoportal sehingga mampu menyatukan semua peta-peta tematik yg saat ini masih tersebar di Provinsi Lampung," ujar Ridwan.

Penghargaan Simpul Jaringan Terbaik diberikan kepada Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang berhasil menerapkan lima (5) pilar Jaringan Informasi Geospasial Nasional (JIGN) yaitu pilar kebijakan, pilar kelembagaan, pilar sumberdaya manusia, pilar standar, dan pilar teknologi dalam pengembangan simpul jaringan. Penghargaan Bhumandala merupakan salah satu penilaian geoportal yang dilakukan dalam mendukung pelaksanaan program KSP yang mengacu pada satu standar, satu referensi, satu basis data, dan satu geoportal.

"Dengan penyatuan geoportal ini diharapkan pelaksanaan KSP dapat berjalan dengan maksimal sehingga mampu memberikan manfaat bagi Provinsi Lampung khususnya dalam proses perencanaan pembangunan, evaluasi pembangunan, dan pelaksanaan pembangunan infrastruktur serta penyelesaian tumpang tindih pemanfaatan lahan," ungkap Ridwan.

Dalam kesempatan ini, Geoportal Kebijakan Satu Peta yang bertujuan untuk menyediakan satu peta yang akurat dan akuntabel secara resmi diluncurkan oleh Presiden RI Joko Widodo. Program Percepatan Kebijakan Satu Peta ini telah diatur sejak tahun 2016 melalui penerbitan Paket Kebijakan Ekonomi VIII dan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016.