Perkuat Langkah Bersama Dalam Percepatan Penurunan Stunting, Bappeda Gelar Rakor TPPS Semester II Tahun 2024

  • 10:56 WIB
  • 06 January 2025
  • Super Administrator
  • Dilihat 9 kali
Perkuat Langkah Bersama Dalam Percepatan Penurunan Stunting, Bappeda Gelar Rakor TPPS Semester II Tahun 2024

Bandar Lampung – Dalam upaya mengevaluasi dan memperkuat langkah bersama dalam percepatan penurunan stunting, Bappeda Provinsi Lampung menggelar Rapat Koordinasi Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Semester II Tahun 2024 di Hotel Novotel Lampung. Kegiatan yang berlangsung secara hybrid pada Rabu-Kamis (6-7/11/2024) ini turut mengundang berbagai pemangku kepentingan dari lintas sektor. Rakor ini dibuka oleh Kepala Bappeda Provinsi Lampung, Elvira Umihanni, sebagai Wakil Ketua TPPS Provinsi Lampung.

Dalam sambutannya, Kepala Bappeda menyatakan bahwa salah satu langkah konkret yang dilakukan pada tahun ini adalah pelaksanaan kegiatan intervensi serentak pencegahan stunting, yang menggandeng berbagai pihak, seperti TPPS kabupaten/kota, TPPS tingkat desa/kelurahan, Tim Pendamping Keluarga, hingga dukungan dari TNI/Polri, perguruan tinggi, CSR, dan Baznas.

Program Intervensi Serentak Pencegahan Stunting di Lampung telah memberikan dampak nyata, termasuk peningkatan cakupan kunjungan ke Posyandu, deteksi dini masalah gizi, edukasi pencegahan stunting, dan intervensi langsung bagi sasaran yang membutuhkan.

Atas kinerja Percepatan Penurunan stunting, Provinsi Lampung memperoleh Dana Insentif Fiskal Tahun Berjalan yang akan dimanfaatkan untuk intervensi langsung pada Ibu hamil dengan melaksanakan makan bergizi bersama di 15 kab/ kota dan intervensi langsung pada Baduta (Bayi 6 -23 bulan) terindikasi Stunting di 15 Kabupaten/Kota serta kegiatan pencegahan stunting baru (New Zero Stunting).

Selain itu, berdasarkan Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (Nomor KEP.61/M.PPN/HK/08/2024), Provinsi Lampung ditetapkan sebagai salah satu Provinsi dengan skema “Pencegahan” di tahun 2025, yang utamanya ditujukan untuk mencegah kejadian stunting baru (New Zero Stunting) terutama pada 1000 Hari Pertama Kehidupan.

Pada kesempatan ini Kepala Bappeda juga menyampaikan tantangan penurunan stunting yang dihadapi saat ini yaitu terkait tata kelola dan intervensi layanan. “Tata kelola kurang baik, disebabkan karena kurangnya komitmen, minimnya regulasi, koordinasi, perencanaan, anggaran, sumberdaya manusia, data dan pemantauan serta evaluasi. Selain itu dari aspek intervensi layanan juga masih lemah diantaranya kurangnya peran pendamping, kurangnya sarana prasarana, kurangnya partisipasi masyarakat, intervensi yang tidak tepat sasaran dan kurangnya ketersedian dan kapasitas petugas layanan,” jelasnya.

“Dengan telah dibentuknya Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) dari tingkat desa/Kelurahan sampai dengan Tingkat Provinsi, diharapkan masing-masing TPPS dapat memahami kerangka kerjanya dalam pelaksanaan konvergensi percepatan penurunan stunting di daerah,” tambahnya.

Inti dari kerangka kerja TPPS berdasarkan Acuan yang terdapat pada peraturan presiden nomor 72 tahun 2021 pada pasal 20 sampai dengan pasal 22 diantaranya: 1) Koordinasi, sinkronisasi dan kendali peran antar OPD dan pemangku kepentingan lainnya; 2) Menyelenggarakan peningkatan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia; dan 3) Mengoordinasikan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan percepatan penurunan Stunting.