BANDAR LAMPUNG -- Sebagai upaya Pemerintah untuk memperkuat analisis pengembangan ketahanan pangan dan gizi di tingkat pusat dan daerah maka Pemerintah telah menyusun instrumen pemetaan secara komprehensif melalui Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan dijabarkan ke dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi.
Sinergi dengan upaya tersebut, Provinsi Lampung sejak tahun 2010 setiap 3 (tiga) tahun sekali melakukan analisis pemetaan Food Security and Vulnerability Atlas (FSVA). Pemetaan dimaksud dilakukan guna mengetahui daerah/lokasi yang rentan, banyaknya daerah yang rentan, serta penyebab terjadinya daerah rentan terhadap kerawanan pangan.
Diharapkan hasil pemetaan tersebut dapat digunakan oleh para perencana dan pengambil kebijakan dalam mengintervensi pelaksanaan program ketahanan pangan. Hal ini diungkapkan Plt. Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Provinsi Lampung, Taufik Hidayat dalam Rapat Pemantapan Hasil Penyusunan Peta Ketahanan dan Kerawanan Pangan di Provinsi Lampung Tahun 2018 di Meeting Room Hotel Arinas pagi ini, Rabu (19/12).
Taufik juga memaparkan, berdasarkan hasil analisis terhadap pemetaan FSVA tahun 2016 maka diketahui kabupaten yang diindikasikan paling rentan terhadap kerawanan pangan yaitu Kabupaten Lampung Tengah, Tanggamus, Lampung Timur, dan Lampung Selatan.
Untuk melihat lebih ke dalam pada setiap kabupaten/kota, Taufik sangat mengharapkan agar pemerintah kabupaten/kota juga melakukan pemetaan dan identifikasi ketahanan dan kerawanan pangan di wilayahnya hingga ke tingkat desa. Hal ini dimaksudkan agar kita dapat segera mengantisipasi dan mengambil kebijakan untuk penanganan kerawanan pangan hingga level pemerintahan desa.