Pemerintah Provinsi Lampung, sejak 2016, melalui Dinas Sosial telah menyediakan rumah singgah bagi keluarga pasien kurang mampu yang dirujuk ke rumah sakit di Jakarta. Hal ini dilakukan untuk mengurangi beban bagi keluarga pasien sehingga tidak perlu mengeluarkan biaya lagi untuk menyewa rumah atau penginapan selama menunggu pengobatan keluarganya.
Rumah singgah Provinsi Lampung ini terletak di Jl. Kernolok IV No. 35 Rt/Rw. 006/008 Kelurahan Kenari, Senen-Jakarta Pusat. Pada 2016, pasien beserta keluarganya yang menginap di rumah singgah sebanyak +480 orang sedangkan pada 2017 sebanyak +45 orang pasien (tidak beserta keluarga).
Keluarga pasien selama berada di rumah singgah tidak dipungut biaya apapun dan diperbolehkan tinggal selama keluarganya menjalani pengobatan. Keluarga pasien juga diperbolehkan menggunakan fasilitas yang disediakan pemerintah di Rumah Singgah.
Fasilitas yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi Lampung di Rumah Singgah selain kamar untuk pasien (4 kamar/8-12 tempat tidur), juga terdapat ruang keluarga untuk keluarga pasien yang juga dilengkapi tempat tidur, dapur beserta peralatan memasak, mobil ambulans, dan sembako seperti beras, mie dan lainnya.