Bandar Lampung – Dalam upaya mengukur dan mengevaluasi serta mengapresiasi kinerja pemerintah kabupaten/kota dalam pelaksanaan Aksi Konvergensi Penurunan Stunting di 15 kabupaten/kota Provinsi Lampung tahun 2022, Pemerintah Provinsi Lampung melaksanakan Penilaian Kinerja Aksi Konvergensi Penurunan Stunting Provinsi Lampung Tahun 2023 di Swiss Belhotel Lampung, Rabu (10/5/2023).
Kegiatan yang dibuka oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Provinsi Lampung Senen Mustakim, dan dihadiri oleh Perangkat Daerah terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung dan Kabupaten/Kota; Tim Penggerak PKK Provinsi Lampung dan Kabupaten/Kota; Tim Penilai Kinerja Aksi Konvergensi Stunting Provinsi Lampung; Perwakilan Organisasi Profesi di Provinsi Lampung.
Dalam sambutannya Asisten III Bidang Administrasi Umum Provinsi Lampung menyampaikan, Pencapaian prevalensi stunting pada balita di Provinsi Lampung sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2022 menunjukkan tren yang positif, dari 27,28% di tahun 2016, menjadi 18,5% di tahun 2021, dan 15,2% di tahun 2022. Pencapaian di tahun 2022 ini menempati peringkat ke 3 Provinsi dengan stunting terendah se-Indonesia.
“Dalam rangka pelaksanaan aksi konvergensi stunting, saya mengajak seluruh Kabupaten/Kota yang menjadi lokus stunting agar dapat berkontribusi maksimal dalam penurunan prevalensi stunting di Provinsi Lampung yang kita cintai ini dan mendukung pencapaian target penurunan stunting nasional 14% di tahun 2024,” ujarnya.
“Saya berharap momen ini dapat dilaksanakan dengan baik. Untuk Tim Penilai agar memperhatikan obyektivitas, kejujuran, serta transparansi penilaian masing-masing kabupaten/kota lokus. Kemudian untuk Kabupaten/Kota lokus agar dapat menerima hasil keputusan dari Tim Panelis yang didasarkan pada kriteria penilaian yang lebih mengedepankan proses pelaksanaan aksi konvergensi penurunan stunting. Pelaksanaan kegiatan penilaian ini diharapkan mampu meningkatkan motivasi dan semangat Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung dalam upaya penanganan dan pencegahan stunting di wilayahnya masing-masing sehingga dapat menurunkan angka stunting di Provinsi Lampung sesuai dengan target yang telah ditetapkan pada dokumen RPJMD Provinsi Lampung Tahun 2019-2024,” tambahnya.
Kegiatan penilaian ini dilakukan sebagai bagian dari proses monitoring dan evaluasi Pemerintah Provinsi Lampung yang diamanatkan Pemerintah Pusat melalui Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, atas pelaksanaan intervensi spesifik maupun sensitif yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dalam percepatan penurunan stunting di tahun 2022 yang lalu. Adapun hasil evaluasi dapat dimanfaatkan oleh pemerintah kabupaten/kota lokus sebagai perbaikan kinerja di tahun berikutnya, dalam upaya 4 penurunan stunting yang dapat dimanfaatkan sebagai media pembelajaran dan daya ungkit untuk diterapkan di wilayahnya masing-masing.
Kepala Bidang Perencanaan Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Bappeda Provinsi Lampung Eka Yuslita Dewi juga menambahkan tujuan dari kegiatan ini, yaitu untuk Mengukur tingkat kinerja Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan 8 (delapan) Aksi Konvergensi Penurunan Stunting; Memastikan akuntabilitas kinerja Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan 8 (delapan) Aksi Konvergensi Penurunan Stunting; Mengevaluasi Kinerja Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan 8 (delapan) Aksi Konvergensi Penurunan Stunting; Mengapresiasi kinerja Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan 8 (delapan) Aksi Konvergensi Penurunan Stunting.
Tim Penilai Kinerja Aksi Konvergensi Penurunan Stunting Provinsi Lampung ini, adalah Kepala Bidang Perencanaan Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Bappeda Provinsi Lampung; Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Lampung; Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Provinsi Lampung; Kepala Bidang Kelembagaan Sosial Budaya Masyarakat Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Transmigrasi Provinsi Lampung; Dosen Fakultas Kedokteran Universitas Lampung; Pengurus Daerah Perkumpulan Promotor dan Pendidik Kesehatan Masyarakat Indonesia; Yayasan Konservasi Way Seputih; Perwakilan Forum Corporate Social Responsibility Provinsi Lampung.