Sebagaimana diamanatkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) pasal 2 dinyatakan untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efesien, transparan dan akuntabel maka Gubernur wajib melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dengan berpedoman pada SPIP.
Berkaitan dengan hal tersebut maka penting dilakukan pengaturan mengenai penerapan Penilaian, Pengendalian dan Pemantauan Risiko di Pemerintah Provinsi Lampung melalui Peraturan Gubernur . Hal ini dimaksudkan agar terdapat kesamaan pola pikir dan pola tindak dalam penerapan Penilaian, Pengendalian dan Pemantauan Risiko secara efektif di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Rapat pembahasan yang dilaksanakan pada Jumat (11/8) di Ruang Rapat Bappeda ini dihadiri oleh BPKP Provinsi Lampung beserta Inspektorat, Biro Organisasi, Diskominfo dan Bidang Teknis Bappeda. Rapat dipimpin oleh Ibu Sekretaris Bappeda. Hasil pembahasan disimpulkan bahwa Setiap OPD diwajibkan melakukan penilaian resiko dengan mengacu pada Peraturan Gubernur. Rancangan Peraturan Gubernur terkait Penilaian, Pengendalian dan Pemantauan Rasiko di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung untuk segera di proses menjadi Pergub sebagai acuan OPD melakukan penilaian resiko.