Pembahasan Detail Masterplan Kawasan Pariwisata Terintegrasi BHC

  • 00:00 WIB
  • 06 January 2022
  • Super Administrator
  • Dilihat 2322 kali
Pembahasan Detail Masterplan Kawasan Pariwisata Terintegrasi BHC

Bandar Lampung – Dalam rangka upaya percepatan pembangunan infrastruktur di Kawasan Pariwisata Terintegrasi Bakauheni Harbour City (BHC) Bappeda Provinsi Lampung bersama PT. ASDP Indonesia Ferry, PT.AECOM Indonesia, dan OPD terkait, melaksanakan Rapat Pembahasan Detail Masterplan Kawasan Pariwisata Terintegrasi BHC secara daring dan luring di Ruang Command Center Bappeda Provinsi Lampung, Kamis (6/1/2022).

Pada kesempatan ini, Kepala Bappeda Provinsi Lampung Mulyadi Irsan menyampaikan, tujuan dari rapat ini untuk memperoleh masukan-masukan dan untuk mengetahui sejauh mana komitmen atau dukungan yang diberikan kepada BHC. “rapat ini bertujuan untuk memperoleh masukan-masukan. Serta sejauh mana komitmen atau dukungan yang diberikan kepada BHC tersebut. Dan harus ditegaskan kepada kawan-kawan yang hadir, apa saja yang harus kita lakukan sebagai bahan input. Jadi kita membuat list, sehingga nantinya di dapatkan kesepakatan bersama,” ujar Kepala Bappeda.

Kepala Bappeda Provinsi Lampung juga menegaskan, perlu dukungan rencana tata ruang dan pelayanan air bersih yang baik, serta melakukan persiapan terkait SDM pendukung. “BHC harus ada keterlibatan dan partisipasi masyarakat. Jangan sampai nanti kehadiran BHC ini tidak berdampak pada pengembangan ekonomi wilayah. BHC harus mempunyai dampak pada  pengembangan ekonomi, dalam rangka mengurangi kemiskinan di wilayah.” ujarnya. Kedepan, Kepala Bappeda berharap adanya kemudahan kelancaran pelaksanaan pembangunan BHC.

Adapun hal-hal yang disepakati dalam rapat ini, yaitu:

  1. Pembangunan infrastruktur BHC akan difokuskan pada penanganan kebutuhan Tahap 1 (2021-2025) dengan kolaborasi seluruh stakeholder baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan
  2. Akan dilakukan rapat lanjutan yang akan difasilitasi oleh Dinas Bina Marga Bina Kontruksi Provinsi Lampung untuk mendetailkan :
  1. A. Dasar pengusulan diskresi untuk pembangunan jalan akses maupun jalan internal di lingkungan BHC;
  2. B. Pembagian peran dan kewenangan antara Pemerintah Pusat (BPJN), Pemerintah Provinsi (Dinas BMBK) dan Pemerintah Kabupaten (Lampung Selatan);
  3. C. Readyness Criteria (RC) seperti dokumen larap, amdal dan DED disiapkan oleh pihak pengelola (Perusahaan Pengelola BHC) atau ASDP
  1. Akan dilakukan rapat lanjutan yang akan difasilitasi oleh Dinas Pengelolaan Sumber Daya air untuk membahas:
  1. A. Percepatan penyusunan Readiness Criteria (RC) seperti dokumen larap, amdal dan pengadaan lahan;
  2. B. Perlu adanya tim kecil yang terdiri dari PT. ASDP, BBWS, BPPW, Pemprov Lampung, Pemkab Lampung Selatan dan PDAM Tirta Jasa Lampung Selatan
  1. Berkaitan dengan penanganan sanitasi  (limbah dan persampahan):
  1. A. perlu adanya revitalisasi TPA Bakauheni (existing) dengan membentuk lembaga pengelolaannya dan alternatif lokasi lain menggunakan TPA Lubuk Kamal dengan pihak Pemkab Lampung Selatan mengusulkan kegiatan optimalisasi TPA Lubuk Kamal;
  2. B. Perlu adanya kajian teknis terkait lumpur tinja yang dihasilkan di Kawasan BHC yang akan dibawa ke IPLT Lubuk Kamal dan berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lampung Selatan.
  3. C. Percepatan penyiapan Readiness Criteria (RC) terkait lahan, dokumen perencanaan/DED, dan dokumen lingkungan.
  4. D. Pemkab Lampung Selatan membuat surat minat dan siap menerima hibah aset BMN.
  5. Kegiatan diatas akan dikoordinasikan oleh Pemerintah Provinsi Lampung dan BPPW Lampung
  1. Sebagai upaya percepatan, isu tentang percepatan pembangunan infrastruktur pada  Kawasan Pariwisata Integrasi Bakauheni Harbour City (BHC) akan didorong dan diusulkan pada forum Konreg PUPR dan juga pada forum Rakorgub dengan Menteri PPN/Kepala Bappenas Tahun 2022.