Musrenbang Perubahan RPJMD Kabupaten Tanggamus 2018-2023

  • 00:00 WIB
  • 26 November 2021
  • Super Administrator
  • Dilihat 1530 kali
Musrenbang Perubahan RPJMD Kabupaten Tanggamus 2018-2023

Tanggamus – Kepala Bappeda Provinsi Lampung Mulyadi Irsan menghadiri Musrenbang Perubahan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Kabupaten Tanggamus 2018-2023 di Aula Utama Hotel 21 Kecamatan Gisting Tanggamus, Kamis (26/11/2021).

Kegiatan yang dibuka oleh Bupati Tanggamus Dewi Handajani ini bertujuan untuk menetapkan kebijakan pembangunan jangka menengah yang selaras dengan perkembangan keadaan, sebagai pedoman untuk penyusunan Perubahan Renstra Perangkat Daerah, Renja Perangkat Daerah, dan penyusunan Rancangan APBD sampai dengan akhir periode RPJMD.

Dalam paparannya Kepala Bappeda Provinsi Lampung Mulyadi Irsan menyampaikan, “Sektor Pertanian terbukti mampu bertahan pada masa Pandemi Covid-19 khususnya di Provinsi Lampung. Di tengah kontraksi ekonomi pada sebagian besar lapangan usaha, sektor pertanian mampu tetap tumbuh positif. Upaya yang kita lakukan selama ini mendapatkan apresiasi dari Pemerintah Pusat berupa Pengahrgaan Abdi Bakti Tani Tahun 2021 yang diserahkan oleh Wakil Presiden RI untuk Lampung sebagai Peringkat 1 Nasional Kategori Provinsi dengan Peningkatan Produksi Padi Tahun 2019-2020,” ujarnya.

Struktur Ekonomi Kabupaten Tanggamus didominasi oleh Sektor Pertanian, Kehutanan dan Perikanan sebesar 42,51 %. Oleh karena itu Kepala Bappeda Provinsi Lampung berharap Kabupaten Tanggamus dalam pengembangan sektor pertanian agar fokus pada peningkatan produksi dan produktivitas komoditas unggulan daerah. Selain itu juga, agar hilirisasi hasil pertanian guna meningkatkan nilai tambah dan manfaat ekonomi yang dirasakan petani guna peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Terkait dokumen perubahan RPJMD Kabupaten Tanggamus 2018-2023, Kepala Bappeda Provinsi Lampung merekomendasikan Agar Struktur, Nomenklatur, Komponen serta Format Tabel dalam Dokumen Perubahan RPJMD Kabupaten Tanggamus 2018-2023, disesuaikan dengan Permendagri 86/2017. Rumusan Bab I Latar Belakang, agar fokus pada Perubahan Yang Mendasar sebagai alasan dilakukannya Perubahan RPJMD Kabupaten Tanggamus 2018-2023. Penyajian Tujuan dan Sasaran serta Target Indikator RPJMD lama dengan Perubahan RPJMD.  Selaras dengan RPJMN dan Perubahan RPJMD Provinsi Lampung, agar menambahkan pembahasan, kebijakan dan indikaor kinerja terkait Pembangunan Rendah Karbon (PRK) dan Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca. Keselarasan Target Indikator Pembangunan baik IKU maupun IKD dengan Provinsi Lampung dan Nasional, seperti penyesuaian target Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH), Indikator dan Target Kinerja Persampahan dll. Agar menambahkan Tabel Sinkronisasi RPJMD Kabupaten Tanggamus terhadap Prioritas Nasional dan 33 Agenda Kerja Utama Provinsi Lampung. Penambahan Kebijakan One Data dan One Map Policy (Kebijakan Satu Data dan Kebijakan Satu Peta (KSP) sebagaimana UU No. 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial dan turunannya.

“Mengingat nilai strategis Perubahan RPJMD dalam menentukan arah pembangunan Kabupaten Tanggamus hingga Tahun 2023, agar masukan/saran/rekomendasi Tim Konsultasi tersebut dapat ditindaklanjuti untuk kesempurnaan Dokumen RPJMD,” ujar Kepala Bappeda Provinsi Lampung.

Kegiatan yang dilaksanakan secara luring dan daring ini juga dihadiri oleh Kepala Badan Bappelitbang Tanggamus, Para Asisten, OPD, Sekretaris Dewan Kabupaten Tanggamus, Forkopimda, Ketua TP PKK Tanggamus, Ketua Dekranasda, Camat se-Tanggamus dan Para Kakon melalui Virtual Meeting Se kabupaten Tanggamus.