LAPORAN KLHS RPJMD PROVINSI LAMPUNG TAHUN 2019-2024, DINYATAKAN SUDAH SESUAI

  • 00:00 WIB
  • 20 August 2019
  • Super Administrator
  • Dilihat 3280 kali
LAPORAN KLHS RPJMD PROVINSI LAMPUNG TAHUN 2019-2024, DINYATAKAN SUDAH SESUAI

Bandar Lampung: Kepala Bappeda Provinsi Lampung Herlina Warganegara menyampaikan laporan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Lampung tahun 2019-2024 di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Senin (29/4/2019).

Acara ini dibuka oleh Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor (PDLKWS), Kementerian LHK, Kasubdit KLHS KLHK, Tim Validasi KLHS, Tenaga Ahli Gubernur Lampung bidang LH dan Kehutanan, Dinas LH dan Tim Penyusun KLHS RPJMD Provinsi Lampung. Acara ini juga dihadiri oleh Narasumber KLHS dari Institut Pertanian Bogor (IPB).

Tujuan dari penyampaian laporan ini, yaitu sebagai permohonan Pra-validasi KLHS RPJMD Provinsi Lampung tahun 2019-2024. Hal ini berkenaan dengan disusunnya dokumen KLHS untuk RPJMD Provinsi Lampung tahun2019-2024, serta amanat Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2016 tentang tata cara penyelenggaraan kajian lingkungan hidup strategis.

Selanjutnya, berdasarkan peraturan menteri LHK Nomor 69 tahun 2017 tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2016 tentang tata cara penyelenggaraan kajian lingkungan hidup strategis, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 tahun 2018 tentang pembuatan dan pelaksanaan kajian lingkungan hidup strategis  dalam penyusunan RPJMD.

 

Permohonan Pra-validasi ini, terdiri dari laporan KLHS untuk RPJMD Provinsi Lampung tahun 2019-2024, Ringkasan eksekutif KLHS untuk RPJMD Provinsi Lampung tahun 2019-2024, Dokumen tahapan proses pembuatan KLHS untuk RPJMD Provinsi Lampung Tahun 2019-2024, Penjamin kualitas KLHS untuk RPJMD Provinsi Lampung tahun 2019-2024.

Berdasarkan hasil pembahasan dalam acara tersebut, laporan KLHS RPJMD Provinsi Lampung tahun 2019-2024, dinyatakan sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2016, Peraturan Menteri LHK Nomor 69 tahun 2017, dan  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 tahun 2018.*