Bandung: Sesuai Pasal 259 ayat 1 dan ayat 2, bahwa untuk mencapai target pembangunan nasional diperlukan koordinasi teknis pembangunan antara kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian dan daerah. Oleh karena itu, Kementerian Dalam Negeri dan Direktorat Jenderal Bina Bangda, telah melaksanakan Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan (Kortekbang) Regional II, yang diselenggarakan di Hotel Grand Aquilla Bandung, Jawa Barat, Sejak Senin (9/3) sampai Kamis (12/3) kemarin.
Kortekbang ini diikuti oleh Kepala Bidang Perancanaan Makro Pengendalian dan Evaluasi (PME), Kepala Bidang Perencanaan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah (PIPW), para Kasubbid dan Staf Bappeda Provinsi Lampung, serta unsur OPD Pengampu Urusan Pemerintahan terkait.
Pembahasan dalam Koordinasi Teknis Perencanaan tersebut, meliputi substansi: Pembahasan komitmen daerah dalam mendukung pencapaian target pembangunan nasional berdasarkan urusan pemerintahan. Pembahasan komitmen daerah dalam pelaksanaan Prioritas Nasional dan pencapaian target pembangunan nasional yang tercantum pada RPJMN Tahun 2020-2024. Pembahasan dukungan daerah terhadap pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) dan/atau Major Project. Pembahasan usulan oleh pemerintah Provinsi Lampung dan Kab/Kota di Povinsi Lampung terhadap kegiatan yang menjadi kewenangan kementerian/lembaga di daerah.
Sebagai bahan Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan, Pemerintah Provinsi Lampung telah melakukan pengisian data pada sistem e-rakortek Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) Kementerian Dalam Negeri yang dikoordinir oleh Bappeda Provinsi Lampung. Data tersebut terdiri dari target indikator kinerja per-Urusan, target indikator makro dan usulan daerah. Sealain itu, Untuk usulan daerah terdiri dari 3 (tiga) usulan yang terkait Major Project dan 3 (tiga) usulan yang terkait dengan Prioritas Nasional lainnya.