Pemerintah Kabupaten Lampung Barat mengirimkan surat Permohonan Konsultasi Kepada Gubernur atas Rancangan Awal RPJMD berdasarkan Permendagri 86 Tahun 2017 pada 30 Januari lalu dan telah diterima oleh Provinsi pada 5 Februari 2018. Menindaklanjuti permohonan konsultasi tersebut, Bidang Perencanaan Makro dan Evaluasi (PME) Bappeda Provinsi Lampung menggelar Rapat Konsultasi RPJMD Kabupaten Lampung Barat di Ruang Rapat Bappeda Lantai 3, Kamis (15/02/2018).
Acara ini bermaksud memberikan konsultasi dan evaluasi terhadap substansi rancangan awal RPJMD yang telah disusun oleh Kabupaten Lampung Barat. Acara dipimpin oleh Kepala Bidang PME Bappeda Provinsi Lampung Indra Permana Amurwaraharja dan dihadiri oleh 65 peserta yang terdiri dari Jajaran Bidang Bappeda Provinsi Lampung, Bappeda Lampung Barat, Dinas PUPR Lampung Barat, Dinas Lingkungan Hidup Lampung Barat, Balitbangda Provinsi Lampung, BPKSDA, Akademisi Universitas Lampung, Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Bakuda Provinsi Lampung, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung, Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, dan Cipta Karya.
Rancangan Awal RPJMD Lampung Barat dipaparkan oleh Kepala Bappeda Lampung Barat Okmal. Okmal memaparkan Gambaran Umum Kabupaten Lampung Barat mulai dari Posisi Geostrategis yang merupakan pendukung koridor barat Provinsi Lampung, Pintu Gerbang Perekonomian Lampung bagian Barat dan ketahanan energi seperti WKP dan PLTA.
Okmal juga memaparkan permasalahan-permasalahan dalam pembangunan di Kabupaten Lampung Barat dari bidang pendidikan, kesehatan, PU Tata Ruang, Perumahan Rakyat, Trantibum, Pembangunan Desa, KB, Pora, Kebudayaan, Keagamaan, Ketenagakerjaan, UMKM dan Koperasi, Perindustrian, Kepariwisataan, IPTEK, SDA dan Lingkungan Hidup. Dari beragam permasalahan yang disebutkan, disusun isu strategis, sasaran, indikator, dan OPD Pendukung dengan visi dan misi Kabupaten Lampung Barat sebagai acuannya.
Substansi yang dibahas dalam acara ini meliputi sistematika sesuai dengan Permendagri 86/2017 dan keterkaitan antar-BAB, membandingkan ketersediaan pendanaan dengan rencana pembiayaan, dan keselarasan antara; Prioritas Pembangunan Provinsi dan Kota; Isu Strategis, Tujuan, Sasaran dan Strategi; keselarasan RPJMD dengan RPJPD; Keselarasan RPJMD dengan RT/RW dan KLHS.
“Kami informasikan kembali bahwa KLHS yang telah divalidasi menjadi salah satu syarat dalam evaluasi. Maka untuk Kabupaten/Kota, jangan sampai nanti ada keterlambatan pengesahan RPJMD karena belum adanya berita acara validasi KLHS ini,” ujar Indra.
Setelah pemaparan Rancangan Awal RPJMD, dilakukan evaluasi dan saran yang dikemukanan oleh Badan dan Dinas yang hadir, dimana evaluasi dan saran ini akan diberikan secara tertulis melalui surat Kepala Bappeda untuk penyempurnaan subtansi kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Barat.