Konsultasi Rancangan Awal Perubahan RPJMD Provinsi Lampung Tahun 2019-2024

  • 00:00 WIB
  • 09 January 2021
  • Super Administrator
  • Dilihat 1654 kali
Konsultasi Rancangan Awal Perubahan RPJMD Provinsi Lampung Tahun 2019-2024

Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung dalam hal ini Bappeda Provinsi Lampung telah melaksanakan Konsultasi Rancangan Awal Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Lampung Tahun 2019-2024 secara virtual di Ruang Rapat Lantai 3 Bappeda Provinsi Lampung, Rabu (1/9/2021).

Kegiatan yang difasilitasi oleh Direktoral Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri ini dihadiri oleh Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Direktur Perencanaan Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah, Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Kepala Bappeda Provinsi Lampung, Kepala BPKAD Provinsi Lampung, Biro Hukum, dan Perangkat Daerah Terkait.

Dalam arahannya Direktur Perencanaan Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah, Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Nyoto Suwignyo menyampaikan beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyelesaian dokumen Perubahan RPJMD Provinsi Lampung Tahun 2019-2024 antara lain, Menyusun substansi perencanaan dengan mempertimbangkan dampak pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi daerah; Hasil pengendalian dan evaluasi dalam 2 (dua) tahun terakhir, harus menjadi salah satu acuan dalam menyusun kebijakan perencanaan pembangunan; Memberikan perhatian lebih dan memprioritaskan pembangunan di daerah yang capaian indikator makronya masih relatif rendah; Perumusan indikator program perlu memperhatikan perubahan tujuan dan sasaran RPJMD.

“Dalam penyelesaian dokumen Perubahan RPJMD Provinsi Lampung Tahun 2019-2024, perlu memperhatikan berbagai regulasi terbaru, seperti PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, PP No. 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Permendagri No. 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah, Permendagri No. 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,” tambahnya.

Kepala Bappeda Provinsi Lampung Mulyadi Irsan menyampaiakan, Maksud dari perubahan RPJMD Provinsi Lampung Tahun 2019-2024 adalah untuk memperbarui kebijakan pembangunan jangka menengah Provinsi Lampung 3 (tiga) tahun ke depan yang holistik-tematik, integratif dan berbasis spasial berlandaskan inovasi, sebagai tindak lanjut hasil evaluasi RPJMD serta dalam rangka upaya percepatan penanggulangan dan penanganan dampak pandemi COVID-19.

Selanjutnya, tujuan dari perubahan RPJMD Provinsi Lampung Tahun 2019-2024 yaitu Menetapkan kebijakan pembangunan jangka menengah yang selaras dengan perkembangan keadaan dan penyesuaian terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat; Menetapkan pedoman untuk penyusunan Perubahan Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), dan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sampai dengan akhir periode RPJMD; Menetapkan pedoman untuk penyusunan RPJMD dan RKPD kabupaten/kota se Provinsi Lampung; dan Mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang sinergis dan terpadu antara perencanaan pembangunan nasional, provinsi dan kabupaten/kota serta dengan provinsi yang berbatasan.