Bandar Lampung – Bappeda Provinsi Lampung bersama Tim Pembuat Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (RTR) Kawasan Strategis Provinsi (KSP) Provinsi Lampung melaksanakan Konsultasi Publik Penyusunan Dokumen KLHS RTR KSP Provinsi Lampung (Kawasan Perkotaan Bandar Lampung dan sekitarnya). Konsultasi ini diselenggarakan di Ruang Rapat Alimuddin Umar Lantai 3 Bappeda Provinsi Lampung, Rabu (22/07/2020).
Kegiatan yang dibuka oleh Kepala Bappeda Provinsi Lampung dalam hal ini diwakili oleh Kabid Perencanaan Infrastruktur dan Kewilayahan Ahmad Lianurzen. bertujuan untuk memastikan keterlibatan para stakeholder, perwakilan dunia usaha, NGO, LSM, Perwakilan Masyarakat, dan Akademisi mengenai identifikasi dan perumusan isu pembangunan berkelanjutan terkait dengan kebijakan rencana program dalam RTR Provinsi Lampung (Kawasan Perkotaan Bandar Lampung dan Sekitarnya) Tahun 2021-2041.
Kabid Perencanaan Infrastruktur dan Kewilayahan Ahmad Lianurzen menyampaikan, dalam Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 12 Tahun 2019, telah ditetapkan 4 Kawasan Strategis Provinsi Lampung yang merupakan kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi dan kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup.
Kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi terdiri dari Kawasan Perkotaan Bandar Lampung dan Sekitarnya dan Kawasan Pariwisata Pantai Barat. Kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup meliputi Kawasan Taman Hutan Raya Wan Abdul Rachman dan Kawasan Resapan Air Bendungan Batutegi.
Kawasan Strategis Provinsi akan diatur dalam Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTRKSP) yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah. Untuk tahun 2020, Pemerintah Provinsi Lampung akan menyusun Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTRKSP) Kawasan Perkotaan Bandar Lampung dan Sekitarnya. Merujuk pada Perturan Menteri ATR/BPN Nomor 37 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Kabupaten penyusunan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) merupakan bagian dari kegiatan analisis pada penyusunan RTRKS, Ujarnya.
Dari konsultasi tersebut dihasilkan beberapa masukan terkait dengan kebijakan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi Lampung Kawasan Perkotaan Bandar Lampung dan Sekitarnya. Diantaranya yaitu Perlu dilakukan kajian khusus kawasan rawan bencana, keanekaragaman hayati harus diperhatikan dan dijaga, Pengelolaan persampahan harus diperhatikan, sebab tingginya risiko dampak terhadap lingkungan hidup, Penyediaan ketersediaan air minum harus diperhatikan dalam penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi, Perlu diperhatikan daerah-daerah reservoar air untuk dilindungi dari alih fungsi lahan yang berpotensi merusak fungsi tanah sebagai media resapan air.
Selain itu, Konsultasi yang dimoderatori oleh Dosen Teknik Universitas Lampung Edison ini, menghadirkan 3 narasumber sekaligus yaitu Kabid Perencanaan Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda Provinsi Lampung, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Lampung.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung dalam paparannya menyampaikan terkait Kebijakan Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam penataan ruang daerah. Sementara, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Lampung meyampaikan terkait Kebijakan Penataan Ruang Pada Kawasan Strategis Provinsi.