Bandar Lampung - Kepala Bappeda Provinsi Lampung Mulyadi Irsan didampingi oleh Kepala Bidang Perencanaan Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda Provinsi Lampung Ahmad Lianurzen memimpin rapat pembahasan penanganan banjir perkotaan studi Kasus banjir di kota Bandar lampung untuk identifikasi awal isu, permasalahan dan kebutuhan penanganan banjir di Kota Bandar Lampung. Rapat ini dilaksanakan di Ruang Rapat Haris Hasyim Lantai 1 Bappeda Provinsi Lampung, Rabu (19/1/2022).
Potensi wilayah Banjir di kota Bandar Lampung meliputi wilayah-wilayah yang berada di sekitar sungai-sungai yaitu Way Kuala di wilayah Tanjung Karang dengan cabangnya yaitu : Way Halim, Way Kedamaian, Way Penengahan, Way Langkapura, Way Kedaton, Way Pemanggilan dan Way Kuala; Way Kuripan, Way Kunyit dan Way Kupang; Way Lunik dengan cabangnya Way Lunik Kiri, Way Lunik Kanan dan Way Galih di wilayah Panjang. Selanjutnya DAS yang sering meluap di Kota Bandar Lampung, Kec. Tanjung Karang Pusat luapan DAS Way Awi dan Way Galih; Kec. Telukbetung Barat luapan DAS Way Kuripan dan Way Tapus; Kec. Telukbetung Utara luapan DAS Way Kupang; Kec. Tanjung Seneng luapan DAS Way Kandis; Kec. Panjang luapan DAS Way Lunik; Kec. Rajabasa luapan DAS Way Rajabasa; Kec. Kedaton luapan DAS Way Balau; Kec. Tanjung Karang Timur luapan DAS Way Balau.
Dalam paparan Kepala Bappeda Provinsi Lampung disebutkan upaya-upaya mengatasi banjir yang terdiri dari Upaya Fisik dan Upaya Non-Fisik atau Non-Struktural. Upaya Fisik yaitu Pembangunan prasarana pengendali banjir dilakukan dengan membuat peningkatan kapasitas sungai, tanggul, pelimpah banjir dan/atau pompa, Bendungan, serta perbaikan drainase perkotaan. Sementara Upaya Non-Fisik atau Non-Struktural yang akan dilakukan yaitu dengan Menyiapkan kebijakan yang bersifat administratif (penguatan kerangka hukum penanggulangan bencana dan peningkatan kemitraan multi pihak/sinergi pentahelix dalam penanggulangan bencana) dan kebijakan yang bersifat teknis (peningkatan kesiapsiagaan dan penanganan darurat bencana). Melakukan kegiatan-kegiatan koordinasi, pengaturan/ penertiban, pembinaan/ penyuluhan, edukasi masyarakat, pengawasan, monitoring & evaluasi (monev) dll. Meningkatkan aspek-aspek ketatalaksanaan, kelembagaan & sumber daya (termasuk kapasitas SDM dan dana). Serta Perubahan Paradigma.
.
“Perlunya perubahan paradigma penanganan masalah banjir, yang tidak cukup hanya dengan membangun melalui pendekatan Struktural/fisik saja. Saat ini hampir di seluruh kota dunia sudah melakukan Reformasi membangun kota, dengan konsep dasarnya yaitu kota sebagai kawasan seperti fungsi DAS atau catchment area, dan perlunya perencanaan tata ruang berbasis penanggulangan bencana dan konservasi air. Sosialisasi dan Edukasi kepada masyarakat agar ikut berpartisipasi dan ikut bertanggung jawab bersama. Masyarakat diedukasi untuk berperilaku menahan, menampung dan menyerapkan air, seperti penduduk kota diwajibkan: membuat instalasi pemanen air, sumur resapan, biopori terutama luas rumah di atas 250 m2,” ujar Kepala Bappeda Provinsi Lampung.